Home Banten Ormas BB Sebut Kepala PT. Telkom Rangkasbitung Terkesan Membiarkan Praktek Jual Kembali Indihome

Ormas BB Sebut Kepala PT. Telkom Rangkasbitung Terkesan Membiarkan Praktek Jual Kembali Indihome

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Lebak – Kepala Cabang PT. Telkom Rangkasbitung, Tb. Haerudin mengatakan bahwa pelanggan IndiHome rumahan yang yang kemudian direselerkan kepada pihak lain secara aturan layanan merupakan bentuk pelanggaran.

Namun pihaknya belum bisa melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan layanan lantaran belum mendapatkan perintah dari PT. Telkom pusat.

Hal ini sampaikam oleh Tb. Haerudin saat menerima audiensi dengan Ormas Badak Banten di Plaza Telkom Rangkasbitung, Selasa, 11 Oktober 2022.

“Secara bisnis kami tidak dirugikan. Selama pembayaran dari pelanggaran tidak ada tunggakan,” ujar Tb. Haerudin.

Lebih lanjut Tb. Haerudin mengatakan bahwa berdasarkan data, pihaknya belum mendapat laporan perihal penyalahgunaan layanan Indi Home. Namun pihaknya tidak menampik bahwa praktek jual kembali layanan IndiHome kerap kali terjadi.

Secara aturan, terang Tb. Haerudin, layanan IndoHome di reselekan itu tidak boleh. Namun mengingat kebutuhan masyarakat, kami tidak bisa melakukan upaya penertiban.

“Karena kebutuhan masyarakat, maka kebijakan kami sah-sah saja di reselerkan. Ini bukan aturan layanan ya, tapi ini kebijakan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak Ali Sujana merasa kecewa dengan sikap Kepala PT. Telkom Rangkasbitung yang dinilai terkesan membiarkan praktek jual kembali layanan Indi Home.

Apalagi lanjut Ali, pernyataan Kepala PT. Telkom Rangkasbitung yang berbicara perihal kebijakaan dan tidak mengedepankan aturan baku perusahaan.

Ali mendesak PT. Telkom tidak bermain di dua kaki, antara aturan dan kebijakan. Aturan layanan lanjut Ali, sudah jelas mengatakan tidak dibolehkan ada praktek jual kembali layanan Indihome.

“Maka sudah seharusnya PT. Telkom segera melakukan upaya-upaya penindakan terhadap bentuk pelanggaran layanan,” ujar Ali.

Perihal data penyalahgunaan sambung Ali, petugas lapangan dari PT. Telkom tentunya sudah mengetahui pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan layanan IndiHome.

Baca Juga  Disetujui, Raperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

“Kalau ada keseriusan, mudah saja bagi PT. Telkom untuk melakukan penertiban. Tinggal kemauannya saja. Mau ditertibkan atau tidak,” tandas Ali. (*TM/RED)

You may also like