Pantau Lebak – Lurah Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kabupaten Lebak, Banten, menyebut bahwa pemberitaan yang diberitakan oleh salah satu media online terkait pegawai kelurahan yang diduga sering bolos kerja, itu menurutnya adalah berita ” Hoak” (Berita Bohong). Pantaubanten.com, Kamis (16/3/2023).
Dikonfirmasi dan ditegaskan kembali oleh awak media terkait dengan pemberitaan yang sudah tayang di media online melalui via WhatsAppnya Lurah Kelurahan Rangkasbitung Barat Siswidi Yatnila mengatakan bahwa pemberitaan itu HOAX.
Lurah Rangkasbitung Barat menyebut berita tersebut tidak benar atau Hoax. Bahkan pihaknya juga meminta tolong kepada awak media agar segera mencabut pemberitaan yang sudah tayang tersebut.
” Tolong sampaikan itu berita hoax, ibu ga pernah bilang begitu cabut saja pemberitaannya pak,” katanya.
Namun setelah di konfirmasi kembali oleh awak media, Lurah tersebut tidak mahu beritanya untuk dipublikasikan.
” Jangan dulu di muat ya pak,” katanya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan perundang- undangan nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalang- halangi tugas Jurnalistik dipidana dengan penjara paling lama 2 (Dua) tahun, atau denda sebesar 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah). (*Imam)