Home Banten Terkait Tambang Emas di Cibeber Menuai Tanya Aktivis Banten, DLH Lebak : Lebak Tidak Punya Kewenangan Apa apa

Terkait Tambang Emas di Cibeber Menuai Tanya Aktivis Banten, DLH Lebak : Lebak Tidak Punya Kewenangan Apa apa

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Lebak – Ramainya pemberitaan terkait Seorang warga berinisial KI (44) warga Kampung Carucub, Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten yang meninggal dunia diduga akibat melakukan penambangan emas di lahan Bukaan Baru Milik PT. SBJ Blok Cikupa, Kecamatan Cibeber pada Jumat malam (27/1/2023). Kini banyak menuai pertanyaan terkait ijin, kewenangan penindakan dan pengawasan dari kalangan Aktivis Banten. Pantaubanten.com, Rabu (1/2/2023).

Salah satunya Sekjen Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Banten Muhamad Apud. Ia mempertanyakan kewenangan yang memberikan ijin serta pengawasan dan pembinaan terkait akivitas tambang emas tersebut.

” Regulasi ijin, pengawasan dan penindakan itu harus di sosialisasikan ke Publik, siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan terkait hal tersebut. Jadi jangan sampai semua hanya mengira ngira. Apalagi ini soal ijin pertambangan emas, jadi jangan main main, tentu aktivitas tersebut harus memiliki ijin yang benar. Kami kahwatir, kedepan ada warga lagi yang manjadi korban kembali karena menambang,” tegas Sekjen FMI Banten Muhamad Apud.

Apud mengaku sangat perihatin adanya korban jiwa diduga akibat menambang emas di Desa Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, yakni diduga di Lokasi lahan Bukaan Baru Milik PT. SBJ Blok Cikupa tersebut. Ia juga meminta pihak Kepolisian mengupas tuntas kematian warga tersebut, dimana kajadiannya dan bagaimana keronoliginya.

“Ini menyangkut nyawa manusia, tidak bisa gegabah dan dianggap sepele. Untuk itu kami minta semua di kupas secara tuntas dimanakah korban tersebut lokasi meninggalnya. Kemudian, kami melihat disini ada beberapa persi terkait lokasi kejadian tersebut. Kami juga ada beberapa sumber yang kredibel terkait lokasi kematian korban tersebut,” terang Apud.

Lanjut Apud aktivis yang getol dalam pergerakan sosial di Banten ini berharap Pemerintah Provinsi Banten serius menegakan aturan atau reguliasi terkait pertambangan emas tersebut. Baik perijinan, pengawasan maupun penindakan tambang yang ilegal di Banten.

Baca Juga  Pemprov Banten Raih Anugerah Merdeka Belajar

” Jangan sampai itu semuanya melakukan aktivitas tanpa memiliki ijin. Kemudian, kami minta pemerintah serius dan mensosialisasikan aturan terkait ijin tambang tersebut, serta kewenangan pengawasan dan penindakannya. Jika tambang itu tidak berijin, ya ditindak sesuai aturan yang berlaku. Jadi jangan terkesan cuek,” tandasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak Iwan Sutikno menerangkan bahwa untuk kewenangan ijin, pengawasan dan penindakan terkait aktivitas pertambangan emas tersebut adalah kewenangan Provinsi Banten.

” Penambangnya di lokasi legal apa illegal? kemudian perusahaan atau perseorangan. Berkenaan dengan pertambangan, itu adalah kewenangan DLHK Provinsi Banten, dan ijinnya yang mengeluarkan juga Provinsi Banten,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Iwan Sutikno.

Iwan Sutikno menegaskan bahwa DLH Lebak hanya memiliki kewenangan pembinaan jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan lingkungan.

” Ya dengan ijinnya di sana (Provinsi Banten-red). Maka kita DLH Kabupaten Lebak hanya dapat melakukan pembinaan apabila terjadi kesalahan dalam pengelolaan lingkungan. Maka kita mengadukan hasil temuan itu ke DLH Provinsin Banten, kemudian Perovinsi yang melakukan eksekusi atau tindakan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Ipan Guraginting mengatakan bahwa untuk kegiatan tambang emas merupakan kewenangan pusat.

” Saya kurang tahu, DLH Lebak tidak memiliki arsip tembusan perijinan. Dokumen Lingkungan PT SBJ setahu saya ijin lingkungannya dikeluarkan oleh Provinsi Banten,” ujarnya.

Kata Ipan, untuk kegiatan tambang emas tersebut merupakan kewenangan Pusat. Namun pihaknya mengaku akan menembuskan persoalan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

” Informasi ini akan sy teruskan ke Dirjen Gakkum KLHK RI, Inspektur Tambang Kemen ESDM RI, Satpol PP Prov Banten, Dinas ESDM Prov Banten dan Dinas LHK Prov Banten,” katanya. (*Ar/red)

Baca Juga  Satgas Gakkum Bersama Bapeda UPTD PPD Balaraja Laksanakan Razia Gabungan, di Hari ke 9 Ops Zebra Maung 2022

You may also like