Pantau Lebak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap pelaku pencurian ternak (Curnak) di wilayah hukum Polres Lebak, tepatnya di Desa Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten. Kamis (26/1/2023).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengungkapkan, Polisi langsung gerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pencurian ternak diwilayah Lebak khususnya di Cirinten yang meresahkan masyarakat.
” Betul, Unit Opsnal Reskrim Lebak bersama dengan Unit Reskrim Cirinten gerak cepat melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terkait orang orang yang diduga melakukan pencurian tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi.
Andi menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 4 Desember 2022 di Kampung Kelepu, Desa Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten.
Lanjutnya, awal kejadian bahwa saudara Santarip pemilik hewan ternak Kambing sekitar pukul 06.00 wib seperti biasanya hendak akan menggembala kambing sekaligus memberi makan kambing miliknya, namun pada saat itu kambing miliknya sudah tidak ada di dalam kandangnya.
” Melihat tangga tangga kandang yang mana biasa kambingnya untuk masuk ke dalam kandang melelui tangga tersebut sudah rusak dengan pintu kandang sudah terbuka dan pintu kandang tersebut sudah berada tergeletak di tanah, warga langsung melaporkan ke Sentral Pelosi kepokan terpadu Polres Lebak,” ujar Andi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut bahwa sering terjadi pencurian ternak di Wilkum Cirinten yang meresahkan masyarakat. Kemudian, kata Andi, Unit Opsnal Polres Lebak bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cirinen melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
” Dengan gerak cepat, kami berhasil ungkap dan amankan pelaku ternyata berdomisili di Cirinten yang berinsial J. Kemudian Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Cirinten melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka JS dan KH. Sedangkan 1 orang masih dalam pencarian (DPO) berinisial P. Menurut pengakuan para pelaku sudah melakukan pencurian kambing Curnak tersebut sebanyak 3 kali,” ujar Kasat Reskrim Porles Lebak Iptu Andi.
Sementara itu selain para pelaku yang di amankan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit Kendaraan R4 Jenis Sedan Merk Toyota VIOS, Warna Hitam, dengan Nopol A-1202-YS, 7 Ekor Kambing
dan 1 buah tali tambang berukuran kecil warna biru.
” Jadi kambing tersebut di curi setelah itu untuk dijual kembali oleh para tersangka,” ungkap Andi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun penjara.
(*Aji)