Pantau Serang – Pengacara Muhammad Ari Pratomo, yang dikenal dengan nama MuhammadAriLaw, mengaku geram pasca mendapat laporan dari kliennya bahwa anak dari kliennya, yang masih di bawah umur, diduga diperkosa oleh seorang pria berinisial BP (36).
berkaitan dengan kronologis detailnya muhammad Ari Pratomo sudah dijelaskan oleh klien kami di bap polisi kemarin, dan pemeriksaan lanjutannya juga sudah dilengkapi di bap.
“saya tidak bisa menjelaskan substansi hukumnya kepada teman-teman wartawan itu sudah masuk rana penyidikan, saya hanya bisa menjelaskan administratif hukumnya saja,Ujar MuhammadArilaw
MuhammadArilaw sapan akrab Muhammad Ari Pratomo juga menyatakan, dirinya akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Bahkan dirinya juga tengah menyiapkan aduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta Komnas Anak, agar turut mengawal perkara ini sampai mendapatkan putusan pengadilan.
“Semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai aksi bejat yang telah dilakukannya. Pasalnya, pelaku telah merusak kehormatan dan masa depan anak kliennya tersebut,” tegasnya.
MuhammadAriLaw sendiri menerima kuasa dari Ibu dari korban sejak Jumat (6/1/2023), sehubungan ibu sang anak tersebut merasa putus asa karena kasus yang menimpa anaknya belum juga menemui keadilan dan berlarut-larut.
“Dimulai dari pelaku yang sempat melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat, hingga saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Serang Kota dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota. Perkembangan kasus terakhir adanya P19, berkas belum lengkap dari Jaksa, bolak-balik hingga perkara menjadi berlarut-larut. Harapan saya, perkara ini dapat segera P21, dan pelaku segera disidangkan dan dihukum dengan seadil-adilnya,” ungkapnya.
Lanjutnya, terlebih lagi soal kasus pencabulan anak dibawah umur ini sedang marak dan menjadi atensi perhatian banyak pihak, apalagi kota serang dikenal dengan kota santri dan kota yg beradab.
“Kami geram terhadap pelaku, selain masa depan korban terenggut nama baik Kota Serang juga tentunya tercoreng oleh perbuatan pelaku, dari itu tujuan kami agar polisi jaksa dan hakim menjadikan perkara ini perhatian dan dapat menjadi evaluasi penegakan hukum kedepan ditengah masyarakat,” Tuturnya.
Kanit Reskrim Unit PPA Polres Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali menambahkan, sebelumnya memang pelaku sempat melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat. Namun, saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan berada di Polres Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dapat diancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” terang Ipda Febby, beberapa waktu lalu. (* Nomie/red)