Home Banten Tilang Manual Di Kabupaten Lebak Diberlakukan Kembali, Ini Kata Satlantas Polres Lebak

Tilang Manual Di Kabupaten Lebak Diberlakukan Kembali, Ini Kata Satlantas Polres Lebak

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Lebak – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak kembali memberlakukan tilang secara manual terhadap pengguna jalan. Hal tersebut, menyusul surat telegram dari Korlantas Polri dengan Nomor 830 Tanggal 12 Mei 2023 dan dengan surat telegram Nomor 1044 tanggal 16 Mei 2023.

Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Suhada melalui Gakum Laka Lantas Polres Lebak IPDA R. Agung membenarkan bahwa di wilayah hukum Polres Lebak tilang manual sudah diberlakukan kembali dengan peraturan yang sudah ditetapkan di Korlantas Mabes Polri melalui surat telegramnya.

” Iya betul, penindakan pelanggaran lalulintas dilakukan oleh Petugas Polri atau Polantas yang sudah mempunyai Surat Keputusan Penyidik, kemudian itupun dilakukan penindakannya yang berakibat patal terhadap terjadinya kecelakaan lalulintas, ada sekitar dua belas Poin pelanggaran yang menjadi sekala perioritas untuk dilakukan penindakan penilangan,”kata R. Agung pada awak media, Selasa (23/5/2023).

Meski begitu, kata R. Agung, apabila ada pelanggaran yang masih bisa ditolelir itupun bisa dilaksanakan hanya dengan teguran saja. ” Jadi anggota pun selain dikasih surat tilang dikasih juga surat teguran. Jadi ada juga yang hanya ditegur saja tidak dilakukan penilangan,” kata R. Agung.

Kemudian, juga tidak ada kegiatan operasi atau rajia. Jadi tidak ada rajia anggota, hanya sistemnya sistem hunting, ketika di Pos ada pelanggaran itu dilakukan penindakan.

Pelanggaran yang dapat di tolelir, kata R. Agung, seperti administrasi. Contohnya seperti pengendara yang lupa membawa STNK. ” Itukan tidak menyebabkan ke patalitas Laka Lantas, jadi bisa ditolelir,” terangnya.

Namun, lanjut R. Agung, ketika pengendara tersebut tidak menggunakan helm kemudian melawan arus, membawa kendaraan ugal-ugalan, balapan liar, kemudian boncengan tiga dan overload itu baru dilakukan penindakan penilangan.

Baca Juga  Polda Banten Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Personel Jelang Purna Tugas

” Artinya ada sekala perioritas yang memang harus dilakukan penilangan,” katanya.

Pihaknya berharap dengan adanya tilang manual kembali, masyarakat bisa lebih tertib berkendara dan mentaati aturan yang ada.

” Karena selama ini, ketika kita tilang manual dihentikan sementara kemarin, bukannya masyarakat makin tertib malah makin banyak pelanggaran, makanya kita melaksanakan kembali tilang manual,”, katan R. Agung. (*AR/Red)

You may also like

Leave a Comment