Pantau Lebak – Adanya dugaan ancaman dan penghambatan tugas seorang wartawan oleh oknum pengusaha tambang batu bara ilegal berinisial BN, saat wartawan tersebut melaksanakan tugasnya mencari berita terkait adanya aktivitas tambang batu bara ilegal di Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten beberapa waktu kini ditanggapi oleh jurnalis cetak dan media online Cakrawala.
Pihaknya mengaku siap mendorong dan mendampingi wartawan yang diduga telah di ancam dan dihambat tugasnya sebagai wartawan saat melaksanakan tugas.
“Menghambat tugas jurnalis tentu bisa dipidana. Sebagaimana bunyi PASAL 18 Ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Siapapun orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,”kata Rusli pada media ini, Sabtu (27/1/2024).
Rusli sangat menyayangkan adanya oknum Pengusaha Batu Bara Ilegal yang seperti preman diduga mengancam dan bahkan seolah-olah Kebal terhadap hukum. Padahal, wartawan tersebut membuat pemberitaan secara fakta dilapangan dan adanya keluhan masyarakat.
“Apa salahnya wartawan memberitakan aktivitas tambang Ilegal tersebut. Lagian kan itu melabrak aturan. Seharusnya mereka melek hukum, jangan malah menangtang wartawan apalagi mengancam, jelas-jelas menghambat tugas jurnalis atau wartawan dipindana 2 tahun penjara. Maka, kami sebagai jurnalis di Lebak tidak akan tinggal diam melihat tindakan dan prilaku pengusaha kaya preman itu,”tegas Rusli.
Ia jga mengaku siap mendorong dan sudah berkordinasi dengan sejumlah jurnalis di Lebak khususnya dengan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lebak untuk melalukan kajian pelaporan terkait dugaan menghambat tugas wartawan oleh oknum pengusaha tambang batu bara di Panggarangan tersebut.
“Ya, sudah saya kordinasikan dengan rekan-rekan dan Ketua JMSI Lebak. Kita semua tinggal mempersiapkan pelaporan dan pengumpulan semua bukti A1 dugaan penghambatan tugas jurnalis yang telah diterima oleh awak media,” tandasnya. (*Red)