Pantau Serang – Sekertaris Jendral (Sekjen) Barisan Kiayi Muda (Barkim) H. M. Suyana menyayangkan adanya penjemputan paksa terhadap istri dan putrinya Ketua Jaringan Media Siber Indoensia (JMSI) Kabupaten Lebak oleh anggota Satreskrim Polres Kabupaten Serang menggunakan dua mobil sebanyak delapan anggota, tepatnya di Citra Maja pada Jumat sekira pukul 11.30 Wib. Menurut Sekjen Barkim, peristiwa tersebut seharusnya tidak terjadi terhadap istri dan putri Ketua JMSI Lebak.
” Seharusnya tidak terjadi peristiwa penjemputan paksa tersebut karena pihak kepolisian dapat berkomunikasi dengan baik kepada Ketua JMSI Lebak, kasihan, istri beliau sedang berduka atas meninggalnya bibinya pada saat itu, kemudian, anak beliau seharusnya di ijinkan untuk di antarkan dulu kepada bibinya, karena ibu Ira Sendiri yang meminta dan memohon, tapi tidak dihiarukan anggota Polres Kabupaten Serang, tentu kami sangat menyayangkan,” tegas Sekjen Barkim, H. M. Suryana pada awak media, Minggu (19/3/2023).
Menurut H. Suryana, sebagai saksi selayaknya memang untuk hadir dalam penggilan untuk memberikan keterangan dugaan aktivitas galian tanah merah yang diduga tidak memiliki ijin, namun, kata ia, semuanya berdasarkan dasar dan ketentuan yang mana semua telah diuraikan oleh Kuasa Hukum Ira Dewi Darma.
” Ini persoalan ijin galian tanah merah itu yang pertam. Dimana setahu saya pemerintah pun membutuhkan galian tanah merah untuk melancarkan pembangunan jalan tol dan lain sebagainya, terkait ijinnya, ya tentu perlu sesuai dengan aturan. Namun, meski begitu, saya rasa semua bisa di komunikasikan dengan baik, apalagi Ketua JMSI itu adalah Mitra Polri yang selama ini sering memberikan kontribusi pemberitaan terhadap kegiatan Polri, sangat disayangkan terjadi peristiwa tersebut hanya karena untuk saksi ijin galian tanah merah istri dan anak Ketua JMSI Lebak Digelandang,” kata H. Suryana.
H. M. Suryana mengaku turut perihatin atas apa yang menimpa Keluarga besar Ketua JMSI Lebak. Ia juga tentu akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas, dan akan juga berkomunikasi dan kordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya jaringan di Barkim.
” Semoga beliau Ketua JMSI Lebak diberikan kesabaran dan ketabahan. I. Allah, kami akan digarda terdepan untuk sebuah kebenaran dan keadilan, kita akan komunikasikan dan kordinasikan persolan ini dengan para pihak. Semoga semuanya cepat terselaikan dengan baik sesuai harapan,” harap H. Suryana.
Sebelumnya diberitakan, Ira Dewi Darma Warga Kabupaten Lebak salah satu saksi kasus galian tanah merah di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, di gelandang ke Polres Kabupaten Serang bersama anaknya yang masih berumur dua tahun lima bulan saat di perjalanan kerumah saudaranya yakni Bibinya yang baru saja meninggal dunia di Kampung Calingcing, pada Jumat (17/3/2023). Aksi jemput paksa tersebut dilakukan di Citra Maja, sekira pukul 11.30 Wib oleh anggota Satreskrim Polres Kabupaten Serang dengan menggunakan dua kendaraan roda empat yang berjumlah sekitar delapan anggota polisi.
Ira Dewi Darma menjadi salah satu saksi kasus ijin galian tanah merah, yang mana masyarakat yang melakukan galian tersebut berinisial AW sudah dilakukan penahanan dan ditangkap pada Rabu (22/2/2023) oleh Satreskrim Polres Kabupaten Serang.
Ira juga mengatakan bahwa dirinya sempat meminta ijin terhadap anggota kepolisan yang pada saat penjemputan secara paksa tersebut untuk mengantarkan anaknya dan barang-barang bawaannya terlebih dahulu ke rumah bibinya, yang memang sengaja dari Rangkasbitung, Lebak membawa barang barang tersebut untuk acara bibinya yang baru saja meninggal, namun kata Ira, pihak kepolisian tidak menghiraukan pintanya tersebut dan tetap menggelandang ke Polres Kabupaten Serang bersama anaknya yang masih berumur dua tahun lima bulan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan bahwa penjemputan paksa tersebut perlu dilakukan sebagai untuk menghadirkan saksi-saksi yang kaitannya berhubungan erat dengan peristiwa dugaan galian tidak berijin salah satunya Ira Dewi Darma, menurutnya itu sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
” Alpabila seseorang di undang secara resmi namun tidak di indahkan, kami memiliki kewenangan membawa, itulah yang terjadi,” katanya.
Ditanya bagaimana proses penjemputan Ira Dewi Darma bersama putrinya yang berumur baru dua tahun di dalam mobil angkutan umum yang di setop di palang mobil anggota Reskrim tersebut, Ia mengaku itu sudah dilakukan sesuai prosedural yang berlaku.
Ketika ditanya kembali terkait penjemputan paksa dan apakah dibenarkan membawa anaknya yang masih dibawah umur itu sengaja dibawa juga ke Polres Kabupaten Serang, kata Dedi, itu insiatip pemikirannya bahwa tindakannya tersebut adalah hal yang aman, karena bersama ibunya.
“Untuk anaknya kami tempatkan disini karena tempat ini yang kami rasa aman,” katanya. (*Tema)