Home Banten JERAM Angkat Bicara Soal Bangunan Tak Berijin di RS Kartini, Pemkab Lebak Diminta Jangan Kecolongan PAD

JERAM Angkat Bicara Soal Bangunan Tak Berijin di RS Kartini, Pemkab Lebak Diminta Jangan Kecolongan PAD

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Lebak – Jaringan Elemen Masyarakat Peduli Lebak (Jeram) meminta pihak Rumah Sakit Kartini yang berlokasi di Papanggo, Kelurahan Cijoro Lebak, Kabupaten Lebak, banten agar mentaati aturan yang berlaku. Pasalnya, belasan bangunan ruko yang berdiri tersebut diduga belum memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sejumlah bangunan di Rumah Sakit Kartini yang berdiri kukuh tersebut seoalah kebal aturan (cuek terhadap aturan yang berlaku, karena belum memiliki ijin). Menurutnya, itu akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak. Pihaknya meminta agar Pemerintah Kabupaten Lebak tidak kecolongan PAD.

“Pemerintah selalu wanti wanti agar semua pihak memaksimalkan PAD Lebak. Kita juga heran, padahal pembuatan ijin sudah dipermudah oleh pemerintah, tapi masih saja dilanggar, itu yang pertama yang kami sayangkan. Tentu, semua pihak harus taat terhadap aturan yang berlaku. Seharusnya pihak terkait sebelum membangun ditempuh dulu ijinnya. Baik ijin lingkungan maupun ijin PBG dari PTSP, jangan dilanggar,”tegas Ketua JERAM Ivan kepada awak media, Jumat (7/7/2023).

Tembok Bangunan Ruko tampak berdiri KUKUH di Belakang Rumah Sakit Kartini Papanggo Rangkasbitung yang berjarak sekitar satu/ dua meter dengan Sempadan Sungai Kecil.

Kata Ivan, jika bangunan tersebut belum memiliki ijin dari pemerintah juga lingkungan, menurutnya sangat sah dan wajib jika bangunan tersebut dibongkar kembali.

“Kami bingung, pertama, kenapa sebelum membangun tidak ditempuh dulu ijinnya. Kedua, kenapa kok bisa membangun di sepadan sungai. Lagian meski ijin sudah ada, dari mana ngambil aturanya, karena itu akan menyelewengkan Keputusan Mentri PUPR Nomor 28 PRT Tahun 2015 tentang sempadan sungai dan sempadan danau, jadi artinya tidak bisa membangun disitu,”tandasnya.

Ivan berharap pihak pengelola yang membangun bangunan ruko tersebut agar segera membongkarnya kembali. Karena, kata dia, bangunan tersebut diduga melabrak keputusan Menteri PUPR.

Baca Juga  Ini Surat Edaran Pj Gubernur Al Muktabar Untuk Netralitas Pegawai Pemprov Banten Pada Pemilu dan Pemilihan 2024

“Tentu semua harus taat aturan, tidak ada yang kebal hukum. Dan kami akan memantau persoalan bangunan ini hingga tuntas. Kami berharap, pemerintah kabupaten Lebak tidak kecolongan soal PAD khususnya pembangunan yang terkesan acuh terhadap aturan pemerintah,”ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Sedikitnya ada sekitar 15 bangunan Ruko di Rumah Sakit (RS) Kartini, tepatnya di Kampung Papanggo, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten diduga belum memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) dari Pemerintah Kabupaten Lebak.

Pantauan awak media di Rumah Sakit Kartini, sedikitnya kurang lebih ada sebanyak 15 bangunan ruko (warung-warung) yang beridiri kukuh dan dibangun di sempadan sungai.

Belasan Bangunan tersebut berdiri kukuh seolah belum pernah tersentuh oleh pengawasan pihak-pihak terkait juga Penegak Perda. Padahal, jarak Rumah Sakit Kartini ke Pemerintahan Pusat Kota tidaklah jauh.

Parahnya lagi, bangunan ruko tersebut dibangun di dekat sempadan sungai yang hanya berjarak kurang lebih dua meter.

Mantan Kepala Kelurahan Cijoro Lebak Iksan Hakim membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki ijin.

“Engga tahu, engga ada engga ada ijin. Sok saja tanya ke pihak Rumah Sakit Kartini ada engga. Kami juga sudah mempertanyakan ijin bangunan tersebut pas waktu saya menjabat di Keluarahan Cijoro Lebak, kami sudah bersurat dan mempertanyakan, tapi ya tidak jawab,”tegas Iksan Hakim.

Menurut Iksan seharusnya bangunan tersebut ada ijin lingkungannya, ijin dari warga setempat terlebih dahulu dan dari Dinas PTSP Kabupaten Lebak.

“Kita gak tahu itu dan tidak memberikan ijin. Dan gak mungkin juga kita memberikan ijin karena kita sudah tahu daerah itu adalah daerah aliran sungai,” tandasnya.

Iksan berharap ijin tersebut ditempuh sesuai dengan regulasi aturan. Hal itupun kata ia, selain untuk penambahan Pendapatan Daerah tentu menyesuaikan dengan aturan yang ada.

Baca Juga  Korem 064/MY Laksanakan Ziarah dalam Rangka HUT Ke 76 Kodam III/Siliwangi Dan HUT Ke 56 Korem 064/MY

Ia juga mengatakan bahwa RS Kartini sangat membantu masyarakat dalam penanganan warga yang butuh pengobatan. Namun, terkait bangunan tersebut, pihaknya beraharap agar semua ditempuh sesuai aturan.

“Kami juga tentu sangat terbantu dengan adanya RS kartini. Tapi kami berharap atudan terkait ijin tentu tetap di tempuh,” harapnya.

Hingga berita diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (*Red)

You may also like

Leave a Comment