Home Banten Aktivis Soroti Kebijakan Bank Bjb dan Pemerintah Soal Proyek Mural atau Pengecetan Tembok Pasar Rangkasbitung Habiskan Rp 50 Juta

Aktivis Soroti Kebijakan Bank Bjb dan Pemerintah Soal Proyek Mural atau Pengecetan Tembok Pasar Rangkasbitung Habiskan Rp 50 Juta

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Lebak Lagi-lagi kebijakan Bank Bjb dengan pemerintah daerah dinilai tidak bersentuhan dengan kebutuhan rakyat. Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Yudistira mengkritisi pembuatan Mural dan plang nama Pasar pada dinding pagar Pasar Rangkasbitung dengan menghabiskan anggaran yang pantastis.

Menurut Yudistira, pembuatan mural dan plang nama pasar (Pengecetan) di dingding pagar pasar Rangkabsitung dengan anggaran Rp 50 juta dari CSR Bank Bjb tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Apa dampaknya, saya tidak paham maksud dan tujuan tembok pasar itu di cet gamar gambar seperti itu, sementara masyarakat masih banyak yang membutuhkan pertolongan, baik dari segi kebutuhan hidup dan pendidikan dan kesehatan, bakan masyarakat berjuang untuk dagang saja sekarang terancam karena kebijakan penutupan. 50 juta menurut kami itu bisa untuk beberapa warga Lebak kurang mampu untuk modal usahanya, jelas itu lebih meringankan beban masyarakat yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarkat, itu ngecet tembok apa yang bisa dirasakan,”ujar Yudistira, Selasa (29/8/2023).

Proyek Mural atau pengecetan dan pengambaran di tembok Pasar Rangkasbitung yang habiskan Rp 50 Juta rupiah

Yudistira menilai, kebijakan pejabat baik dari Kepala Dinas Indag Lebak dan juga Kepala Bidang Perdagangan Lebak tidak berpihak kepada masyarakat Lebak. Menurutnya, ini hanyalah instrumen yang tidak dapat di cerna oleh akal sehat.

“Tentu tidak dapat dicerna. Apa yang terasa dari kebijakan pengecetan tembok itu, maksudanya apa, lagian kan terutup juga pemandangannya oleh para pedagang disitu aneh aneh saja,”tandas Yudistira.

Lanjut Yudistira, selain itu, meskipun proyek Mural tersebut pengerjaannya penunjukan langsung, namun sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menjelaskan bahwa, bagaimana tata cara penunjukan langsung setidaknya harus ada 3 perusahaan yang mengajukan dan PPK memilih atau menunjuk 1 perusahaan yang dianggap bisa melaksanakan proyek tersebut.

Baca Juga  Polda Banten Ikuti Vicon Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Pimpinan Mendagri

“Baralak mengapresiasi apapun bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Disperindag sepanjang itu untuk perubahan dan untuk perbaikan, tapi tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan semaunya. Itupun seharusnya fikirkan terlebih dahulu kondisi masyarakat, apakah sudah sejahtera atau belum, dibandingkan untuk mengecet atau mengambar tembok, mending dorong masyarakar agar bisa usaha sehingga meringankan beban masyarakat, “tegas Yudistira salah satu aktivis yang getol dalam sosial dampingi masyarakat.

Yudistira juga berpandangan, selain ia mengkritisi proyek Mural atau pengecetan dan pengambaran tembok pasar, ia juga mengkritisi keras terkait pembangunan pasar Kandang sapi di narimbang yang bersumber dari anggaran (APBN) tersebut.

“Kami juga dalam waktu dekat ini Baralak akan mengadakan audiensi dengan indag Lebak. Apakah perlu dan sangat dperlukan dibangunya bangunan untuk pasar di Kandang sapi, bukankah anggaran yan dikucurkan untuk pembuatan pasar baru itu akan lebih bagus jika untuk memperbaiki pasar kota rangkasbitung, sebetulnya ada apa dengan kebijakan yang sekarang yang menurut kami tidak elok dan tidak masuk akal sehat,”tandas Yudistira.

Yudistira juga mengaku akan menelusuri dan meminta data menyeluruh terkait RAB Proyek Mural atau pengecetan dan penggambaran tembok Pasar Rangkasbitung tersebut.

“Kita akan meminta data tersebut dan juga menelusuri secara menyeluruh, apakah semuanya habis Rp 50 juta, dan saya juga akan mengawal ketat sampai tuntas pembangunan yang akan menghabiskan miliran tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Indag Lebak Yani ketika dikonfirmasi soal anggaran proyek Mural tersebut membenarkan bahwa proyek Mural atau pengecetan tembok tersebut di anggarkan Rp 50 juta rupiah.

“Wkmslm, mangga, anggaran pembuatan Mural dan Plang nama pasar pada dinding pagar pasar Rangkasbitung diperoleh dari bantuan bank bjb sebesar Rp 50 juta, yang mengerjakan CV. Mulya Karya,”katanya.

Baca Juga  Partai Gerindra Lebak Optimis Menangkan Prabowo-Gibran Pada Pemilu 2024 dan Targetkan 13 Kursi di DPRD Lebak

Kata ia, bantuan Mural tersebut dananya dari Bank BJB ke Pemda Lebak melalui Disperindag.

“Selanjutnya Disperindag menunjuk CV. Mulya Karya sebagai pelaksana pembuatan Mural pada dinding pagar pasar Rangkasbitung,”kata Yani. (*Red)

You may also like

Leave a Comment