Pantau Lebak – Dalam rangka menindak lanjuti temuan pelanggaran pemasangan Alat peraga kampanye (APK) di wilayah kecamatan Bayah yang mana masih banyak parpol dan tim sukses calon presiden 2024 yang melakukan pelanggaran pemasangan APK di tihang listrik, pohon dan pasilitas pemerintah dengan nomor surat 177/PM.02.03/K/BT.01. (02/12/2023). Temuan pelanggaran tersebut di sampaikan panwaslu kecamatan Bayah.pada tanggal 4 Desember 2023
“Muhamad Bukhori” Divisi Hukum dan Penindakan PPK kecamatan Bayah, mengatakan.” Sesuai Penjabaran UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dimana di dalamnya masa kampenya di aturan secara trperinci dan itu perlu di perhatikan oleh semua pihak baik para calon legislatif maupun tim sukses calon presiden dan DPD
” kami pasti respon aduan dari panwaslu kecamatan bayah melalui surat, tentang pelanggaran pemasangan APK, maka kami akan segera menindak lanjutinya, karena memang KPU kabupaten lebak ini sudah jauh-jauh hari memberikan pemberitahuan terkait aturan kampanye sesuai PKPU terhadap partai politik yang ikut serta berkotestasi pada pemilu 2024″ Tegas Muhamad bukhori,
Sementara Bukhori juga menyayangkan terhadap para peserta pemilu yang tidak memberikan pemahaman tentang aturan kampanye terhadap tim sukses nya masing-masing.
Harusnya semua partai politik peserta pemilu ini memberikan pemahaman yang estapet baik terhadap para caleg maupun timsuksesnya mengenai aturan PKPU yang menjabarkan aturan kampanye secara gamblang, pada penerapannya Yang seharunya dijadikan acuan,
” Maka kami tegaskan pada para partai politik peserta pemilu 2024 baik calon legislatif timsukses calon presiden. Dan DPD Untuk segera menertibkan pemasangan APK yang termasuk pada kategori melanggar, dan apabila masi tidak di indahkan maka kami akan kirim surat kepada sapol pp untuk menertibkan APK yang tidak mematuhi aturan pemilu,.” pungkasnya. (*SN)