Pantau Lebak – Aktivis Media Sosial Enggar Bukhori mengaku heran terhadap aktivitas galian tanah merah di Mandala, dimana setiap muatan Truk Tronoton yang mengangkut tanah merah dengan secara Overload namun bisa melintasi Pos Polisi Mandala, Kabupaten Lebak, Banten.
“Kendaraan Muatan Overload harusnya ditindak tegas, bahkan ada sanksi pidananya, tapi ini luar biasa, sudah mengangkut tanah merah, tanahnya suka berceceran dan kena mata saya juga ketika berendara, kemudian bebas mintasi Pos Polisi Mandala, hebat hebat,”tegas Bukhori pada awak media, Rabu (27/8/2023).
Bukhori meminta dengan tegas agar pihak Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak jangan hanya menjadi penonton adanya dugaan indikasi pelanggaran Overload terhadap muatan tanah merah tersebut.
“Kami ada buktinya. Baru saja hari kemarin, Truk Tronton muatan tanah merah melintasi Pos Polisi Mandala dengan cara Overload. Kami minta sanksi dengan tegas,”katanya.
Sebelumnya, Truk Tronton muatan tanah merah dengan muatan overload (melebihi kapasitas kendaraan) cuek dengan santai melintasi Pos Polisi Mandala, Kabupaten Lebak, Banten. Truk Tronton tersebut terkesan kebal aturan. Pasalnya, sudah beberapa kali di peringati oleh Polisi, namun tetap melintas dengan membawa muatan tanah merah overload.
Hal itupun menuai sorotan keras dari Aktivis sosial Bukhori. Menurutnya, Satlantas Polres Lebak harus tegas menegakan aturan bagi truk muatan tanah merah yang overload tersebut.
“Kami masyarakat kecil masyarakat Kabupaten Lebak, mendesak Satlantas Polres Lebak Polda Banten untuk segera menindak dan menerapkan aturan hukum yang berlaku terkait sanksi Truk muatan tanah merah yang Overload yang sangat menghawatirkan dan membahayakan pengendara roda dua.Terutama lalu lalang truk muatan tanah merah yang melintas di Mandala. Itu miris sekali, mereka melintasi Pos Polisi Mandala dan terkesan kebal aturan,”tegas Bukhori, Selasa (26/9/2023).
Lanjut Bukhori, aktivitas truk muatan tanah merah yang melintas di jalan raya dan diduga dengan muatan Overload (melebihi kapasitas kendaraan) sangat mengkhawatirkan dan membahayakan pengendara khususnya roda dua. Pasalnya, kata dia, tanah merah tersebut percikan tanahnya di khawatirkan mengenai pengendara.
“Saya juga sering mengalaminya, jadi percikan tanahnya tersebut terbawa angin dan kena mata saya, itu jelas membahayakan,”ucap Bukhori.
Bukhori mengaku, jika Truk Tronton masih belum juga di tindak tegas dan masih beroperasi dengan muatan overload, pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan kepada Kakorlantas Mabes Polri terkait adanya lalu lalang Truk Muatan Tanah Merah Overload yang membahayakan masyarakat khususnya pengenadara roda dua di Kabupaten Lebak.
“Jika sanksi tidak juga di tegakan, dan jika masih saja ada muatan overload terkait truk muatan tanah merah, maka saya akan segera membuat surat pelaporan ke Kakorlantas Mabes Polri dan Juga Krimus Mabes Polri. Karena kami khawatir kedepan takit terjadi laka lantas akibat hal tersebut,”katanya.
Sebelumnya, Seorang Pengendara roda dua mengaku khawatir adanya Mobil Teronton muatan tanah merah yang melintas di Pos Polisi Mandala, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten diduga melebihi muatan atau Overload.
Hal tersebut disampaikan Burham salah satu pengendara roda dua, Jumat (15/9)2023). Menurutnya, muatan overload tersebut selain membahayakan pengendara, itu juga dinilai mempercepat kerusakan jalan dan malanggar aturan.
Burham meminta Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak segera melakukan penindakan terhadap semua pengendara Overload atau kendaraan yang melebihi muatan.
“Kami minta Pak Kasat Lantas Polres Lebak segera menertibkan semua kendaraan yang Overload khususnya teronton muatan tanah merah, karena percikan tanahnya itu mengkhawatirkan,” tegas Burham.
Burham mengatakan bahwa setiap pengendara yang dengan sengaja membawa muatan secara Overload atau membahayakan pengendara lain, itu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 311 Ayat 1- 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, berbunyi : (1) setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor membahayakan bagi nyawa atau barang di pindana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Juta rupiah.
Kemudian (2) sebagaimana dimaksud Ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan kerusakan kendaraan dan atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 2 pelaku dipidana paling lama penjara 2 tahun penjara dan denda Rp 4 juta rupiah.
“Artinya, disitu sudah jelas, kita mengacu terhadap kepada aturan dan tentu semua harus taat terhadap aturan yang ada. Jika aturan saja di labrak, lantas apa yang menjadi pedoman masyarakat khususnya dalam berkendara di Kabupaten Lebak, jelas jelas pengendara Overload itu membahayakan pengendara, apalagi yang overload saat ini itu terkait muatan tanah merah, yang jika terbawa angin percikan tanahnya dikahwatirkan mengenai pengendara dan mengakibatkan kecelakaan. Jadi kami minta untuk segera dilakukan penindakan sebelum ada korban,”harapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak AKP Fiat Suhada mengaku, pihaknya sudah beberapa kali menegur para sopir Truk Tronton muatan tanah merah tersebut.
Ia juga mengaku baru mengetahui masih adanya Truk Tronton muatan tanah merah yang melintas di Pos Polisi Mandala yang bermuatan Overload, padahal kata ia, pihaknya (Satlantas Polres Lebak) terus melakukan penindakan.
“Kemarin juga sudah kita tegur dan kita terus melakukan penindakan juga, karena memang itu sudah menjadi atensi pimpinan juga,”kata Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Suhada.
Ditanya terkait muatan Overload apakah ada pidananya atau tidak, Fiat mengatakan bahwa kendaraan muatan Overload itu bisa kena pidana.
“Ya ada dong, ada, namanya Overload itu dia kan muatan materialnya melebihi dari bak. Nanti kordinasi saja, kalau misalnya ada yang mau di konfirmasikan, ini bahan kita juga nih. Kita belum tau juga itu orang perusahaan mana dan mau dibawa kemana, padahal dari kemarin juga sudah kita tindak,”katanya. (*Red)