Home Banten Dua Lembaga Soroti Polres Kabupaten Serang Terkait Tanah Alm. Ayi Intan Darma WK

Dua Lembaga Soroti Polres Kabupaten Serang Terkait Tanah Alm. Ayi Intan Darma WK

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Serang – LSM Laskar Banten Reformasi (LBR) dan LSM Abdi Gema Perak (AGP) meminta agar Polres Kabupaten Serang adil dalam menangani persoalan tanah di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten. Menurut mereka, masyarakat memiliki hak yang sama dimata hukum harus diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Hukum tidak sebelah pihak ataupun tajam kebawah tumpul keatas. Hal tersebut ditegaskan Ketua LSM LBR Sutisna kepada awak media, Sabtu (24/12/2022).

Menurut Sutisna, mencerna pemanggilan terhadap ahli waris Alm. Ayi Intan Darma yaitu Ira Dewi Darma dengan Nomor pemanggilan B/210/XII/2022/Reskrim Serang pada tanggal 22 Desember 2022 yang di tanda tangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang dinilai terkesan di paksakan.

” Kami lihat, peristiwa ini sangat prihatin dan mengucapkan miris yang semiris mirisnya tehadap keluarga Ibu Ira Dewi Darma yang diberikan pemanggilan oleh Polres Kabupaten Serang namun dengan blok dan nomor yang salah. Kami ikut peihatin Bu,” tutur Sutisna.

Menurut Sutisna, perkara tanah alm. Ayi Intan Darma kan sudah pernah di sidangkan di pengadilan. Seharusnya, kata dia, kalau memang ada yang masih mengklaim jangan melaporkan ke Polisi tapi layangkan gugatan ke pengadilan.

” Ini kan urusan perdata dulu yang harus di luruskan yang harus di ungkap. Nah, urusan perdata ya urusannya di Pengadilan, kalau pun mau mengadu jangan ke Polres gugat saja ke Pengadilan. Karna itu juga kan sudah ada putusan Pengadilan. Seharusnya, kita sebagai warga negara harus menghormati putusan Pengadilan tersebut, kalau tidak puas ya silahkan lanjut banding. Akhirnya keputusan Pengadilan ini terkesan tidak dihargai, lantas institusi mana yang harus di percaya soal perdata selain Pengadilan,” ujar Ketua LBR Sutisna.

Baca Juga  Puluhan Santri Antusias Ikuti Pelatihan Jurnalistik dan Fotografi JMSI Kota Tangerang

Sutisna berharap persoalan tanah tersebut segera ada titik terang yang berkeadilan dan kembali kepada haknya yakni ahli waris Ayi Intan Darma WK.

” Saya yakin, tidak mungkin ahli waris alm. Ayi Intan Darma tidak mungkin ngaku ngaku tanah orang lain. Sangat wajar jika ahli waris alm. Ayi Intan Darma WK punya tanah, toh kan beliau juragan tanah dulunya. Dan yang pasti, ahli waris alm. Ayi Intan darma juga punya berkas bukti yang kongkrit dan secara sah hak kepemilikan ahli waris alm. Ayi Intan Darma. Jadi, jangan sampai Hukum di jadikan alat untuk tendensius kepada masyarakat, nanti bisa bahaya,” ujar Sutisna Ketua LBR.

Ketua LSM Abdi Gema Perak (AGP) Marpausi.

Senada, Ketua LSM Abdi Gema Perak Marpausi juga ikut prihatin adanya pwristiwa tersebut. Menurutnya, jelas-jelas ahli waris. Ayi Intan Darma WK yakni Ibu Ira Dewi Darma dirugikan atas persoalan tersebut.

” Terkesan seperti di tuduh berbuat kejahatan, ini jelas bahaya. Menurut saya persoalan perdata harus lebih berhati-hati, bisa jadi meskipun pihak yang mengklaim yaitu ahli waris Alm. Santono itu memiliki SHM tapi memang salah blok. Jika benar salah blok, jelas Ibu Ira Dewi sangat dirugikan. Karena memenuhi panggilan dan beliau taat aturan, tapi kan beliau memiliki seorang anak yang masih bayi, ibu Ira Dewi harus meninggalkan anaknya demi memenuhi panggilan Polres Kabupaten Serang ke lokasi untuk menentukan batas tanah milik alm. Santono,” tegas Marpausi.

Lanjut Marpausi, menurutnya ibu Ira Dewi sebagai salah satu ahli waris alm. Ayi Intan Darma WK juga memiliki hak yang sama dimata hukum. Ia juga harus diberikan keadilan yang seadil-adilnya sesuai undang-udang yang berlaku.

Baca Juga  KRL Apresiasi Kepala Disperidag Provinsi Banten Kembalikan Anggaran BPSK Pakai Uang Pribadi

” Artinya, disini jangan sampai ada yang melakukan indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Karena jelas, Ibu Ira Dewi juga dilindungi oleh undang undang. Initinya kita siap mengawal penuh persoalan ini hingga ke Mabes Polri maupun ke Komisi III DPR RI dan ke Kementrian Pertanahan Nasional,” tandasnya.

Marpausi juga minta Polres Kabupaten Serang dan BPN Serang harus netral dan profesional. Pihak lain yang mengklaim tanah tersebut harusnya silahkan ajukan sengketa ke PTUN, setelah ada putusan Pengadilan barulah boleh melaporkan pihak ahli waris atas dugaan penyerobotan lahan.

” Nah, kalau belum ada putusan Pengadilan itu namanya mengklaim dong. Bahaya kalau begitu. Karena semua juga bisa kalau mengklaim. Tapi, disini kita harus berbicara data dan fakta. Ditambah, tanah itu kan sudah di sidangkan di pengadilan dan turun keputusan PTUN serta Mahkamah Agung,” ujarnya. (*Red)

You may also like