Pantau Lebak – Ramainya pemberitaan dugaan pungutan liar (Pungli) pembebasan lahan untuk pembangunan tambak udang di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten di bantah oleh Yadi Haryadi suami dari Kepala Desa Pagelaran. Menurutnya, pemberitaan yang ramai diberitakan terkait pungutan liar itu salah.
“Menurut saya itu berita salah pak, arti pungli itu apa? terus apakah saya atau Kepala Desa memaksa, yang tahu detailnya itu sdr. M. Ridwan, karena dia lah yang pertama datang kerumah bercerita tentang adanya yang mau usaha tambak. Disitu jelas saya diajak usaha yang keuntungannnya akan dibagi. Jadi jelas tidak ada unsur punglinya,” kata Yadi Haryadi Suami Kepala Desa Pagelaran kepada Pantaubanten.com, Minggu (4/6/2023).
Ditanya mengenai soal pencabutan surat pernyataan dari Muhamad Ridwan yang berbunyi dengan ini menyatakan mencabut kembali surat pernyataan yang dibuat oleh saudara Yadi Haryadi dengan saya tandatangi pada tanggal 8 Mei 2023 terkait saudara Haryadi dan saudari Herlawati sebagai Tim pembebasan di Desa Pagelaran resmi saya cabut karena adanya kekeliruan.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun untuk pihak yang berkepentingan agar mengetahui dan memakluminya. Pagelaran 15 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Muhamad Ridwan.
Kata Yadi yang juga sebagai PNS di salah satu sekolah di Pagelaran, bahwa pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya surat pencabutan pernyataan dan menuding bahwa M. Ridwan telah ingkar janji.
“Terima kasih pak atas pemberitahuannya. Saya tidak tahu. Kalau begitu sdr iwan telah ingkar janji, cuma kalau dia tidak mengakui ucapan dia, saya hanya berpasrah, sebab kelak akan dipertanggungjawabkan di yaumil hisab. tapi saya kembali ke bapak, apakah dengan surat yang dia buat dengan saya bisa di cabut,” kata Yadi.
Ketika ditanya kembali terkait adanya peenyataan bahwa dirinya juga ikut terlibat dan menerima sejumlah uang dari hasil pembebasan lahan untuk pembangunan tambak udang tersebut, Yadi membenarkan bahwa dirinya menerima uang tersebut.
“Kalau bicara tim, uang yang menerima saya. Berarti itu keuntungan usaha yang diawal pembicaraan bahwa keuntungan akan dibagi, dan sampai saat ini tidak musyawarah di tim berapa keuntungan yang di dapat, jadi saya tetap menunggu, berapa hak kita masing masing, karena akan dibagi,” katanya.
Menurut Yadi, dengan M. Ridwan membuat surat pernyataan pencabutan seperti itu, artinya sebenarnya itu dikelabui.
“Sebenarnya kami itu tim cuma sekarang dikelabui. Manusia bisa bersilat lidah, cuma saya yakin ada perhitungan diyaumil hisab. Maaf pak saya bawa agama, ini mh hanya rasa jengkel saya, membuka unek unek saya ke bapak,” katanya.
“Terkait dari pak Dewan, saya bingung, semangat amat dengan Pagelaran, ada apa? terus lagi beritanya terlalu tendensius menurut saya, hanya mendengar dari sepihak saja, tanpa bertanya ke saya seperti apa kronologinya, makasih saya sementara ini diam, hanya berpasrah mudah mudahan dgn banyak fitnah bisa mengurangi dosa saya yang sangat besar,”katanya.
Yadi juga membenarkan bahwa dirinya adalah Kepala Sekolah di Pagelaran. “Betul pak, di pagelaran, saya masyarakat biasa. makanya kok berita sampai kemana mana,” katanya.
Sementara itu, dugaan keterlibatan PNS terkait pembebasan lahan untuk tambak undang tersebut yang kini menajdi konplik, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Lebak Eka Prasetiawan mengaku akan menelusuri terlebih dahulu dengan pihak Inspektorat Lebak.
“Terimakasih informasinya, kami akan berkoordinasi dan menelusurinya dengan inspektorat terkait hal itu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, adanya dugaan Pungutan Liar (Punggli) oleh oknum Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten sebesar Rp. 690 jt dari penyedia lahan untuk pembangunan tambak udang yang viral di media online, ternyata diduga kuat melibatkan suaminya yang ternyata bersetatus sebagai pegawai negri sipil (PNS) yakni sebagai Kepala Sekolah SDN I Kadujajar Kecamatan Malingping.
Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Menurutnya, oknum Kepala Sekolah yang juga sebagai suami Kepala Desa Pagelaran tersebut diduga kedapatan menerima uang kes sebesar 100.000.000 juta pada tangal 21 Oktober 2021 dan melalui transfer Rp. 70.000.000. melalui rekening pribadinya pada tanggal 5 mey 2023.
“Saya memliki bukti yang kuat yaitu poto penerimaan uang dan bukti transfer yang beredar luas,” ungkap anggota Legislator dan juga Mantan aktivis pada awak media, Minggu (4/6/2023).
Musa juga menegaskan bahwa dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah bersama istrinya yang menjabat sebagai Kepala desa tersebut berlangsung cukup lama, yaitu semenjak tahun 2017-2023 dari dua orang yang berbeda yaitu Rp. 345 jt dari Sdr. (AS ) tahun 2017-2018 dan dari Sdr. (HF) Rp. 345 jt pada tahun 2021-2023.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Pantaubanten.com masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (*Tim/ Red)