Pantau Lebak – Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Ipda Putu Ari Sanjaya menyampaikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pelaporan masyarakat tentang dugaan Pungutan Liar (Pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten.
” Sudah proses, dan saat ini masih dalam pemanggilan saksi saksi warga dan pihak desa,” tegas Kanit Tidpikor Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya pada awak media, Jumat (3/3/2023).
Putu menjelaskan, penanganan proses dugaan kasus pungutan liar setelah dilakukan pemanggilan saksi-saksi, kemudian pihaknya akan langsung melakukan kajian.
” Jadi nanti setelah itu akan kita kaji dulu, nanti kita lihat hasil penyelidikannya,” ujar Putu.
Putu menjelaskan, dalam hal ini Polres Lebak tidak main-main menelaah pelaporan masyarakat. Sesuai Presisi Polri. Namun, begitu, pihaknya tidak dapat juga langsung mengambil tindakan diluar kewenangan atau menyimpang dalam aturan yang ada.
” Kita pastikan semua sesuai aturan yang ada. Meski begitu, kita tidak juga dapat semena mena dan harus melakukan telaah yang menyeluruh untuk pendalaman kasus dugaan pungli tersebut,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira melaporkan oknum pegawai Desa terkait dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Penduduk (KK) yang juga diduga di klaim atas instruksi Kepala Desa Sukajaya.
Mereka mengelilingi rumah-rumah warga untuk menandatangani pernyataan bahwa pihak terkait tidak pernah memaksa atau meminta uang untuk pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sekaligus berusaha mengembalikan uang hasil pemungutan liar tersebut. Hal itu terjadi, setelah masyarakat yang merasa dirugikan melaporkan dugaan pungli tersebut ke polisi.
Bahkan, anehnya, ada juga oknum pihak dari Desa Sukajaya yang mengembalikan uang, namun oknum tersebut meminta KTP yang sudah dibuatkan tersebut agar di kembalikan. (*Ar/Red)