Home Banten Oknum PNS Todongkan Pistol Ke Warga, Ketua PBH Lidik Krimsus Banten Minta Polisi Ungkap Asal Usul Senjata Oknum

Oknum PNS Todongkan Pistol Ke Warga, Ketua PBH Lidik Krimsus Banten Minta Polisi Ungkap Asal Usul Senjata Oknum

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Lebak – Ketua PBH Lidik Krimsus RI Provinsi Banten H. Mujiono SH meminta pihak Kepolisian Polres Lebak memproses oknum seorang PNS Guru Madrasah di Lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) Lebak yang diduga todongkan Pistol kepada warga, bahkan diduga melakukan pemukulan, tepatnya di jalan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten beberapa waktu lalu. Menurutnya, tindakan tidak terpuji tersebut jelas mencoreng nama baik Kantor Kemenag Lebak dan harus diberikan sanksi baik secara pidana maupun secara administratif.

” Tentu tindakan tersebut sangat memalukan dan tidak pantas. Oknum tersebut bertindak arogan, apalagi warga berniat untuk menolongnya. Saya juga minta agar pihak Polres Lebak mengusut tuntas asal muasal senjata pistol tersebut. Dari mana warga sipil itu memiliki senjata, apakah senjata itu resmi atau tidak, bahaya sekali oknum itu,” tegas Ketua PBH Lidik Krimsus RI Provinsi Banten H. Mujiono SH pada awak media, Selasa (3/1/2023).

Lanjut H. Mujiono SH yang juga sebagai
Divisi Hukum FPPI ini menegaskan, memiliki senjata itu harus berdasarkan aturan yang berlaku. Kata ia, tidak dibenarkan jika digunakan semena-mena. Apalagi, oknum tersebut menodongkan kepada warga di muka umum dan dalam keramian, tindakan tersebut sangat berbahaya.

” Udah kaya pereman saja oknum itu. Kok semena mena menggunakan senjata. Resmi tidak senjata yang oknum SE miliki itu. Tindakan itu tentu membahayakan nyawa seseorang,” ujarnya.

Lanjut H. Mujiono SH mengaku akan terus memantau dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga meminta agar semua fokus memantau kasus tersebut, sehingga kedepan tidak ada lagi oknum-oknum yang lain yang bersikap arogansi seperti SE.

” Kami dari Lidik krimsus RI Banten akan ikut memantau sejauh mana penanganan kasus ini. Biar tidak meresahkan masyarakat, termasuk dalam pasal undang undang darurat. Kami juga meminta Kepala Depag kabupaten Lebak untuk menindak secara administratif,” ujar H. Mujiono SH. (*Tema/ Red).

Baca Juga  Gelar Halal Bihalal, DPW Sahabat Ganjar Banten: Siap Menangkan Ganjar di Tanah Jawara

You may also like