Pantau Indramayu – Penyakit masyarakat (Pekat) berupa minuman keras, narkotika dan obat terlarang bukan hanya menjadi target dan sasaran pihak Kepolisian namun jajaran Kodim 0616/Indramayu juga membantu memburu keberadaan barang haram tersebut untuk dimusnahkan di bumi Wiralodra.
Demikian disampaikan Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Andang Radianto melalui saluran telepon seluler, Sabtu (29/07/2023).
Usai membongkar peredaran jenis minuman keras (Miras) pada pekan kemarin, jajaran Kodim 0616/Indramayu melalui keberadaan Babinsa Hebat (Babat) kembali membantu jajaran Kepolisian dan Pemkab Indramayu dalam pemberantasan miras dan obat-obatan terlarang.
“Babat pada Jum’at (28/07) membantu menghentikan peredaran narkotika dan obat-obat terlarang dengan meringkus 1 orang terduga smpenjual dan 2 orang pembeli barang haram di Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas,” jelas Dandim.
Penangkapan bermula dari pengaduan masyarakat bahwa terdapat tiga pemuda yang diduga menjadi pengedar dan pembeli pil yang merusak saraf generasi muda yang beroperasi di wilayah Indramayu.
“Mendapati informasi tersebut tim Babat dan Intel Kodim 0616/Indramayu melakukan pengintaian di lokasi yang dijadikan pusat transaksi peredaran barang memabukkan tersebut,” jelas Dandim
Setelah informasi dari warga dapat diyakinkan kebenarannya, tim baju loreng yang menyamar bergegas menghampiri target sasaran. Ketiga pemuda tersebut langsung ditangkap beserta barang bukti berupa pil jenis tramadol 200 butir, Dekstro 170 butir, Eksimer 221 butir, Ganja 2 gram, uang sebesar 1,4 juta rupiah, 2 Kartu ATM, beberapa jenis HP dan 3 unit sepeda motor selanjutnya dibawa ke Makodim 0616/Indramayu.
“Ketiga terduga yang diketahui bernama SA (30) warga Kertajaya, W warga Bongas blok Sabrang Watan dan UG warga blok Babakan Redho berikut barang bukti sudah kita serahkan ke Polres Indramayu untuk diproses lebih lanjut,” ucap Dandim.
Lebih lanjut Dandim mengatakan Babinsa Hebat dibawah komando Danramil di wilayah, bertugas untuk menghentikan dan menindak para pelaku yang menimbun minuman beralkohol dan mengedarkan Narkoba. Hal tersebut sudah sangat mengkhawatirkan di Kabupaten Indramayu.
“Kodim 0616/Indramayu bersama Polres dan Pemkab Indramayu dibantu seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk memerangi Miras dan Narkoba melalui pengaduan kepada call center yang sudah dipasang di masing-masing Desa,” pungkas Dandim.
(*Red)
Sumber : Pendam III/Siliwangi