Home Banten Dugaan Berita Hoax Kadisnaker Banten, Asisten Muda Ombudsman Banten : Harus Segera Kelarifikasi

Dugaan Berita Hoax Kadisnaker Banten, Asisten Muda Ombudsman Banten : Harus Segera Kelarifikasi

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Banten – Asisten Muda Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Harri Widiarsa mengaku prihatin ramainya pemberitaan dugaan pernyataan Hoax dari Kepala Dinas Dinaskertrans Provinsi Banten Septo Kanaldi terkait hengkangnya 3 perusahaan besar di Kabupaten Serang, Banten. Menurutnya, Septo Kanaldi harus segera melakukan klarifikasi kepada publik karena dinilai sudah meresahkan para pekerja di Banten.

” Setiap pernyataan yang keluar dari siapapun itu tentu harus di pertanggung jawabkan. Maka dari itu, kami sarankan agar Kadisnakertrans Banten segera melakukan klarifikasi kebenaran dan fakta yang terjadi, sehingga tidak menjadi teka teki bagi publik khususnya para pekerja di Banten,” kata Harri Widiarsa pada Pantaubanten.com Senin (14/11/2022).

Menurutnya, tentu pernyataan yang keluar dari salah seorang pejabat apalagi pak Septo Kanaldi tersebut sebagai pimpinan Dinaskertrans di Banten itu akan ditanggapi dengan serius oleh publik. Apalagi pernyataan tersebut tentang nasib para pekerja di Banten.

” Jadi jangan sampai pernyataan itu menimbulkan keresahan para pekerja di perusahaan tersebut hingga berkepanjangan, karena itu menyangkut kehidupan orang banyak,” tegas Harri.

Lanjut Harri, ada baiknya sebagai pejabat publik dalam berkomentar di media itu agar lebih berhati-hati. Setiap informasi yang di dapat baik dari bawahannya atau pihak lain seharusnya di kroscek ulang sebelum di informasikan ke publik.

Ditegaskannya, karena di Republik Indonesia ada hukum positif yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong.

” Dalam KUHP, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial,” ujar Harri.

Untuk itu, kata Harri, Sebelum menimbulkan gejolak atau kegelisahan di masyarakat yang berkepanjangan, sebaiknya berita tersebut segera di klarifikasi, demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Baca Juga  Penentuan Nomor Urut Calon Kepala Desa di 66 Desa di Kabupaten Lebak Telah Dilaksanakan, Ini Daftarnya

” Kami sarankan, sebaikanya segera membuat klarifikasi yang sesuai dengan fakta sehingga masyarakat tidak bertanya tanya lagi tentang kebeneran berita tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Kadisnakertrans Banten Septo Kanaldi menyampaikan kepada awak media bahwa ada tiga perusahaan yang kabarnya mau cabut dari Banten ke Jateng yaitu PT Nikomas Gemilang, PT KMK Global Sport dan PT Parkland World Indonesia (PWI).

Septo mengatakan KMK akan membangun pabrik di Temanggung dan Salatiga. Kemudian, PWI di Pati dan Nikomas di Pekalongan.

Ia menambahkan, jika ketiga perusahaan itu pindah ke Jateng maka akan siap-siap terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Terkait pindahnya ketiga perusahaan itu ke Jateng.

Berita itupun di tanggapi serius oleh Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Banten.

Pihaknya mengaku akan mengambil langkah hukum berupa laporan dugaan penyebaran berita “hoax” atau berita bohong, jika Kadisnakertrans Banten Septo Kanaldi tidak mau meralat pernyataan 3 pabrik sepatu hengkang ke Jawa Tengah. Menurut SPN Banten, menilai pernyataan itu tidak benar dan meresahkan pekerja.

Saat media pantaubanten.com melakukan konfirmasi kebenaran berita tersebut kepada Kadisnakertrans Banten Septo Renaldi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini di turunkan tidak ada balasan dari Kadisnakertrans, Septo Kanaldi. (*Nomie/Red)

You may also like