Pantau Lebak – Aktivitas Galian tanah merah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, tepatnya di Kampung Babakan, diduga bebas beraktivitas meskipun belum memiliki ijin. Itupun menjadi sorotan aktivis Pembela Masyarakat Imam Apriyana pada awak media, Senin (20/11/2023).
Menurut Imam, aktivitas galian tanah merah di Desa mekarsasi jika dugaannya tidak memiliki ijin itu tentu melabrak undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara.
“Jelas, jika mereka tak berijin, pihak kepolisian harus mengamankan semua pelaku tambang. Karena, tentu itu perbuatan melawan hukum dan tindak pidana pertambangan dan itu menurut undang-undang pertambangan,”kata Imam Apriyanan yang juga Pimpinan Relawan Pembela Masyarakat.
Kata Imam, aktivitas galian tanah merah tersebut juga bermuatan yang diduga overload (melebihi kapastias kendaraan).
“Kami juga minta Kasat Lantas juga ikut turun mengamankan muatan yang overload tersebut,”tuntasnya.
Pantauan awak media di lokasi, aktivitas galian tanah merah di Desa Mekarsari diduga belum memiliki ijin. Namun, banyak mobil teronton yang memuat tanah untuk di perjualbelikan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban. (*Kontri Indra)