Home Jakarta Perwakilan Istana Minta Polisi Segera Tangkap Penganiaya Guru Perempuan di Lebak

Perwakilan Istana Minta Polisi Segera Tangkap Penganiaya Guru Perempuan di Lebak

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Jakarta – Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Joanes Joko meminta Polres Lebak melalui Unit PPA untuk bisa mengusut motif penganiayaan guru perempuan oleh oknum ASN di SDN Cempaka 1 Warunggunung. Menurut Joko, penyidik bisa mengorek informasi kepada saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian dan Kepala Sekolah kenapa terjadi peristiwa pemukulan.

“Penyidik Polres Lebak harus bisa mengorek informasi dari saksi-saksi yang ada di lokasi pada saat kejadian dan menanyakan kepada Kepala Sekolah mengenai peristiwa terjadinya pemukulan tersebut, kenapa bisa terjadi, salah korban apa?, Saya mendorong agar kasus ini bisa selesai dan ada keadilan buat korban,” kata Joko.

Lebih lanjut, kata Joko seandainya kasus penganiayaan ini tidak bisa ditangani dengan baik oleh pihak intansi terkait. Joko menyarankan pihak keluarga untuk melaporkan kejadian ini ke Komnas Perempuan agar mendapatkan pendampingan.

“Ini kan udah viral di medsos, kobrannya juga sudah ada dan masuk RS, penyidik harus lihat itu. Kalau tidak ada titik temu atau tidak mendapatkan keadilan bagi korban, keluarga bisa membuat laporan ke Komnas Perempuan agar didampingi kasusnya,” tutur Joko.

Sebelumnya, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan pelaksanaan pendampingan dan proses hukum bagi korban kekerasan oleh ASN berinisial SO terhadap guru perempuan di SDN Cempaka 1 Warunggunung Lebak. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Bintang Puspayoga melalui Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, Selasa (19/9/2023)

“Untuk mengantisipasinya terduga pelaku SO melakukan kasus berulang karena ada dugaan memiliki sifat tempraemntal. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,’’ kata Deputi Perlindungan Khusus Anak di Kementerian PPPA, Nahar, lewat sambungan selulernya, Selasa (19/9/2023)

Baca Juga  13 Anggota Polri Mendapatkan Kenaikan Pangkat, Ini Daftarnya

Disinggung tentang tanggung jawab negara terhadap korban, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak melalui UPTD PPA yang saat itu juga ikut mendampinginya mulai dari pelaporan dan visum. Kata Nahar, pihaknya akan terus memantau perkembangan ini, sehingga tim UPTD PPA akan terus melakukan pendampingan.

“Kita pastikan akan terus memantau dan mendampingi korban kekerasan oleh oknum ASN di Lebak. Sehingga bisa memberikan rasa keadilan untuk korban,’’ tutur Nahar.

Sementara itu, Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan saksi W tentang penganiayaan guru perempuan oleh oknum ASN di SDN Cempaka 1 Warunggunung bisa terancam pidana jika dia memberikan keterangan berubah-ubah. Saksi W diperiksa penyidik Polres Lebak dalam rangka memberikan keterangan terkait peristiwa pemukulan yang dialami SB oleh SO karena pada saat kejadian, dia berada di lokasi.

“Kalau keterangan saksi W berbeda dengan fakta yang sesungguhnya, dia bisa dipidanakan. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat . Saksi W juga bisa dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun dengan keterangan palsu. Penyidik harus jeli melihat saksi yang berubah-ubah keterangnya. Jangan nanti bisa membahayakan penyidik ke depannya,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Fickar Hadjar, Minggu (24/9/2022)

Desakan tersebut juga muncul dari Komnas Perempuan yang meminta kepolisian Polres Lebak agar segera memproses kasus penganiayaan guru perempuan oleh ASN di SDN Cempaka Warunggunung. Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang, Sabtu (17/9/202)

“Kami (Komnas Perempuan-red) meminta kepolisian Polres Lebak segera memproses kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Kabupaten Lebak terhadap guru perempuan yang menyebabkan masuk RS. Kepolisian harus professional menanganinya sehingga keadilan bisa terwujud untuk korban,’’ kata Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang melalui sambungan teleponnya, Sabtu (17/9/2023)

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Mengukuhkan Tim Anti Tawuran di Kelurahan Manggarai Kecamatan Tebet Jakarta Selatan

Lebih lanjut, kata Veryanto, Komnas Perempuan juga meminta atensi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan dan OPD terkait untuk kasus penganiayaan di lingkungannya. Karena, kata Veryanto, kasus kekerasan di dunia Pendidikan terhadap perempuan ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan proses hukum pidana, tetapi oknum ASN tersebut harus segera diproses lewat aturan kepegawaian.

“Pemkab Lebak melalui Dinas Pendidikan dan OPD terkait harus memberikan atensi khusus dalam kasus kekerasan terhadap guru perempuan oleh oknum ASN di lingkungannya.Institusi Pendidikan seharusnya memberikan contoh dan teladan, karena itu praktek kekerasan apalagi menyasar perempuan tidak semestinya ditolerasi dengan alasan apapun,’’ jelas Veryanto.
Dikatakan Veryanto, Komnas Perempuan juga menyampaikan rasa duka keprihatinan atas terjadinya penganiayaan terhadap seorang perempuan Guru di Lebak. Disaat yang yang sama kami mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.

“Untuk korban, jika ingin mendapatkan pendampingan, kita sarankan untuk membuat laporan ke Komnas Perempuan. Semoga kekerasan terhadap perempuan di Lebak ini tidak terjadi lagi, sementara itu perempuan korban kekerasan berhak atas perlindungan, pemulihan dan keadilan,’’ turur Veryanto.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menurutnya Langkah Kepala Sekolah yang melakukan pendampingan terhadap korban perempuan yang dianiaya oleh oknum ASN di Lebak wajib didukung oleh Dinas Pendidikan di lingkungannya. Kata Siti Aminah, piahknya berharap kepolisian merespon kasus ini dengan baik, sehingga bisa diterapkan pasal mana yang akan digunakanya.

“Kita tunggu pihak kepolisian untuk memeriksa saksi-saksi, hasil visum dan terduga pelaku, dari situ nanti dilihat pasal mana yang diterapkan. Dalam konteks ini, mengingat terlapor juga adalah ASN, maka penangganan kasus ini menggunakan KUHP untuk kekerasan fisiknya dan UU No. 5 tahun 2014 ttg ASN dan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,’’ tutur Siti Aminah. (*Red)

Baca Juga  Beri Keritik Keras di Hari Anti Korupsi Sedunia, Ketua Umum GAMMA : Ini Momentum Bagi Masyarakat Sipil Untuk Melototi

You may also like

Leave a Comment