Pantau Banten – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar memberikan Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang. Rabu, (20/09/2023).
Dalam kesempatan ini, Al Muktabar menyatakan perubahan anggaran ini merupakan bentuk manifestasi Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan masukan yang diberikan, mampu menciptakan perencanaan yang tajam sebagai program prioritas pembangunan.
“Dan ini merupakan agenda strategis dalam menggambarkan perubahan kebijakan, yang mana kita merespon berbagai macam situasi melalui program dan kegiatan yang difokuskan untuk mendukung program yang menjadi prioritas pemerintah,” ungkapnya.
Al Muktabar juga menyampaikan perencanaan dan penganggaran yang dilakukan Pemprov Banten telah melalui proses sinkronisasi antara program prioritas Nasional dengan program prioritas Daerah. Yang mana, akan saling mendukung dan terintegrasi dalam satu keberhasilan.
“Prioritas Nasional menjadi satu misi yang sangat penting, yang tentunya harus saling mendukung. Karena bagaimanapun keberhasilan Banten mencerminkan keberhasilan Indonesia,” kata Al Muktabar.
Sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah, Al Muktabar menyampaikan pihaknya terus melakukan pengawasan dan peningkatan pendapatan asli daerah dengan pengembangan Inovasi. Dimana, Inovasi tersebut melalui strategi kerja sama antara sektor publik dengan sektor pemerintah dalam memberikan sarana layanan publik atau yang disebut dengan Public and Private Partnership.
“Bahwa kita juga akan selalu berupaya melakukan peningkatan pendapatan asli daerah yang tidak hanya pada sektor pajak dan retribusi. Tapi mengoptimalkan penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan yang sah seperti pemanfaatan aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak lain,” ungkapnya.
Sedangkan terhadap target belanja daerah, Al Muktabar menyampaikan peningkatan alokasi anggaran belanja diprioritaskan untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Adapun belanja kita fokuskan kepada beberapa pelayanan seperti pemenuhan bantuan iuran kesehatan untuk masyarakat miskin, para penerima bantuan dan peraturan lainnya sesuai Undang-Undang,” ungkapnya. (*Red)