Home Banten Pengelola Parkir di Alun-Alun Rangkasbitung Pastikan Pungutan Parkir Sudah Sesuai Dengan Aturan

Pengelola Parkir di Alun-Alun Rangkasbitung Pastikan Pungutan Parkir Sudah Sesuai Dengan Aturan

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Lebak – Adanya pemberitaan terkait pungutan parkir di acara Kumala Pest 2024 pada Minggu malam, tepatnya di Alun-alun Rangkasbitung sebesar Rp 3 hingga Rp 5 ribu, hal tersebut dibantah oleh Pengelola Parkir Alun-Alun Rangkasbitung H. Deni, Selasa (6/2/2024). Menurutnya, pungutan Parkir di Alun-alun Rangkasbitung yang dikelolanya sudah sesuai dengan regulasi atau aturan yang ada yakni untuk kendaraan roda dua Rp 2000 ribu rupiah sementara untuk kendaraan roda empat Rp 4 ribu rupiah.

“Gak benar itu kang, kami dari dulu hingga sekarang tidak pernah menaikan bayar parkir khususnya di Alun-alun Rangkasbitung terkecuali ada aturan yang baru. Sejauh ini semuanya sudah sesuai regulasi aturan yang ada,”ujar H. Deni pada media ini.

Kata H. Deni, untuk Parkir di Alun-alun Rangkabitung dirinya sangat bertanggung jawab baik mulai dari tata tertib maupun pungutan yang harus sesuai juga pengelolaan hasil Parkir untuk masuk ke Pendapatan Asli Daerah.

“Alhamdulillah, sejauh ini kami bertanggung jawab dan bahkan sudah uang parkir yang selama ini kami kelola masuk ke PAD,”katanya.

Lanjut H. Deni, menanggapi adanya dugaan pungutan diluar aturan Perda, kata ia, itu diluar tanggung jawabnya karena tidak ada anggotanya yang memungut melebihi ketentuan aturan.

“Mungkin itu petugas acara Kumala. Tapi, saya pastikan tim Parkir saya dilapangan sudah sesuai aturan yang ada,”tandasnya. (*Red)

Baca Juga  Mendapat Apresiasi Warga, PP Urban Tetap Jaga Kualitas Proyek Pembangunan RSUD Cilograng

You may also like

Leave a Comment