Home Banten Polemik Bangunan Ruang Tunggu di RS Kartini Mulai Terkuak, Lurah Cijoro Lebak Klaim Tidak Pernah Tandatangani

Polemik Bangunan Ruang Tunggu di RS Kartini Mulai Terkuak, Lurah Cijoro Lebak Klaim Tidak Pernah Tandatangani

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Lebak – Bangunan yang diduga Ruang Tunggu Pasien di Rumah Sakit (RS) Kartini, Kabupaten Lebak, Banten yang dibangun berjarak satu meter di bibir sungai, tepatnya di Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten mulai terkuak. Hal tersebut, menyusul pernyataan Kepala Kelurahan Cijoro Lebak Ikhsan Hakim yang mengaku belum pernah menandatangai terkait ruang tunggu tersebut.

” Ada juga dulu sekitar tahun 2018, bangunan itu diperuntukan untuk parkir motor dan mobil. Jika sekarang ada pembangunan ruang tunggu pasien saya tidak tahu,” ungkap Lurah Cijoro Lebak Ikhsan Hakim, Rabu (1/3/2023).

Ikshan menjelaskan, setahu dia pembangunan tambahan yang di ajukan tersebut adalah untuk tempat parkir sekaligus untuk normalisasi Kali Cijoro. Hal itu, lantaran bila musim penghujan selalu terjadi banjir.

” Dan saat itu yang ditunjuk sebagai pelaksana Normalisasi Kali Cijoro adalah Dinas Sumber daya Air dengan anggaran CSR dari Rumah Sakit Kartini,” katanya.

Lanjut Ikhsan, sementara terkait Bangunan Ruang tunggu pasien Rumah Sakit Kartini yang menjadi polemik karena menempel dengan bibir sungai, ia mengaku tidak mengetahuinya.

” Untuk bangunan ruang tunggu yang menempel dengan bibir sungai saya sebagai lurah Cijoro Lebak tidak tahu menahu,” katanya.

” Saya tidak pernah menandatangani atau mengeluarkan surat ijin lingkungan untuk pembangunan ruang tunggu pasen RS Kartini,” tegas Lurah.

Sementara itu, mantan Camat Kecamatan Rangkasbitung yang sekarang menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP ) Yadi Basari Gunawan saat dihubungi untuk konfrimasi hal terkait melalui via Whatsappnya belum menjawab.

Diberitakan sebelumnya, pantauan awak media, Rumah sakit Rumah Sakit (RS) Kartini diduga melakukan pembangunan Ruang Tunggu Pasien. Bangunan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan Kementrian PUPR karena bangunan berdekatan dengan bibir sungai.

Baca Juga  Perayaan Milad Ke 2 Badak Banten Perjuangan Dihadiri Ribuan Kader

Diketahui, untuk jarak sempadan sungai besar itu harus berjarak 100 meter dari bangunan. Sementara, untuk jarak sungai yang kecil aturanya minimal 50 meter. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Kementrian PUPR Nomor 28 PRT Tahun 2015 tentang penetapan garis sepadan sungai dan garis sepadan danau.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Kartini drg. Hj. Meutia Elda ketika di konfirmasi terkait hal tersebut, pihaknya belum memberikan jawaban. Padahal pesan yang kirim centang dua.

(*Welly)

You may also like

Leave a Comment