Home Kabupaten Lebak Seluruh Pegawai Pembangunan Jalan Cor di Ciboleger Ngeluh Belum Dibayar, Bahkan Ketua Tukang Ngaku Dikejar-kejar Orang Material

Seluruh Pegawai Pembangunan Jalan Cor di Ciboleger Ngeluh Belum Dibayar, Bahkan Ketua Tukang Ngaku Dikejar-kejar Orang Material

by Redaksi Pantaubanten

Foto : Pembangunan Jalan Cor Ciboleger Lintas Baduy, Kabupaten Lebak, Banten

Pantau Lebak – Bos Proyek Pembangunan Jalan Cor di Ciboleger lintas Baduy berinisial H. HR diduga alergi terhadap wartawan. Pasalnya, saat dikonfirmasi oleh awak media Bos Proyek diduga “Ngumpet” tidak ingin dikonfirmasi oleh awak media.

Upaya Konfirmasi Proyek Pembangunan Jalan itu lantaran adanya aduan dari seluruh pegawai yang membicarakan soal gaji yang sudah lama tidak dibayar oleh pemborong.

Jupron Ketua tukang pengerjaan proyek mengatakan bahwa puluhan pegawainya
sudah lama tidak dibayar.

“Jangan pun ke pegawai ke matrial saja sudah 65 enam puluh lima juta nunggak saya yang di kejar-kejar oleh matiral dan seluruh pegawai saya ke rumah ujar mengeluh belum dibayar,”kata Jupron pada awak media, Selasa (20/2/2024).

Disisi lain, hasil kroscek dilapangan kualitas bangunannya juga diduga terkesan dikerjakan secara asal-asalan tidak menggunakan wirmesh dak besi cor, padahal melihat dari pagu anggaran pembangunan proyek jalan cor tersebut menelan anggaran Puluhan Miliar.

Lanjut Jupron mengungkapkan bukan hanya satu orang saja yang mempertanyakan soal bangunan tersebut, namun banyak yang mempertanyakan tapi kesulitan untuk konfirmasi kepada H. HR.

“Jadi untuk rekan rekan media silahkan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dan kepada orang pusat biar lebih detail. Karena, saya pribadi juga kalau begini terus saya akan mengundurkan diri saja kerja diperusahan ini karena sudah males dibohongi terus,”tegas Jupron.

Untuk diketahui, sebagai warga negara khsusnya warga Kabupaten Lebak yang menginjak dan menggunakan pasilitas jalan tersebut tentu memiliki peran penting dalam mengawasi seluruh pembangunan terutama pembangunan Jalan, hal itu agar pembangunan tersebut dapat dikerjakan sesuai RAB dan juga ketentuan dalam rencana pembangunan dan spesifikasinya.

Baca Juga  Sampah Numpuk di Pinggir Jalan, Kadis DLH Lebak Terkesan Lempar Tanggung Jawab

Hal itu juga di perkuat oleh Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Poin b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

E. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

F. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. (*DN/Red)

You may also like

Leave a Comment