Home Banten LSM LBR Menyayangkan Putri Ketua JMSI Ikuti Digelandang Satreskrim Polres Kabupaten Serang

LSM LBR Menyayangkan Putri Ketua JMSI Ikuti Digelandang Satreskrim Polres Kabupaten Serang

by Redaksi Pantaubanten

Serang – Ketua LSM Laskar Banten Reformasi (LBR) Sutisna sangat menyayangkan putri tercinta dan istrinya Ketua Jaringan Media Siber Indonesja (JMSI) Kabupaten Lebak ikut digelandang oleh Satreskrim Polres Kabupaten Serang ke Polres Kabupaten Serang pada Jumat (17/3/2023) di Citra Maja saat hendak menuju rumah bibinya yang baru saja meninggal dunia.

Ira Dewi Darma adalah salah satu saksi perkara galian tanah merah di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dimana penggali atas inisial AW ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Kabupaten Serang karena diduga tidak memiliki ijjn galian tanah merah.

” Sebagai saksi saja digalandang seperti itu. Meskipun betul apa yang di sampaikan Pak Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang ibu Ira Dewi Darma tidak memnuhi panggilan hingga dua kali, tapi kan itu atas kehendak kuasa hukumnya yang memiliki dasar kuat bahwa pemanggilan tersebut tidak memiliki kepastian hukum tidak adanya Sprindik. Untuk itu, saya selaku Ketua LSM LBR sangat menyayangkan peritiwa yang menimpa Ibu Ira Dewi Darma, apalagi beliau sedang bersama anaknya, malah di bawa juga anaknya ke Polres, kasihan beliau Ketua JMSI Lebak,” tegas Sutisna Ketua LSM LBR pada awak media, Minggu (19/3/2023).

Menurut Sutisna berpandangan, ketika Ibu Ira menjadi salah satu saksi atas perkara ijin galian tanah merah, menurutnya penindakan tersebut dapat dilakukan secara persuasip oleh Satreskrim Porles Kabupaten Serang. Karena, perlu juga rasa kemanusiaan diatas tindakan hukum yang dilakukan.

” Tentu sangat sangat penting rasa kemanusiaan itu, dan sesuai dengan bunyi Undang Undang 45. Berprik kemanusiaan dan berkeadilan. Sehingga manusia memiliki hak yang sama dimata hukum dan harus diperlakukan yang sama dan dengan baik,” kata Sutisna.

Baca Juga  Hadiri HUT Ke-496 Kabupaten Serang, Pj Gubernur Banten Ajak Berkolaborasi Atasi Kemiskinan dan Stunting

Dengan digelangdangnya istri dan bahkan dibawa juga dengan putrinya oleh anggota Satreskrim dengan menggunakan dua kendaraan mobil yang berjumlah delapan orang tersebut tentu itu adalah peritiwa yang memilukan bagi LSM LBR.

” Tentu ini sangat miris, dan kami selaku sahabat Ketua JMSI Turut prihatin atas kejadian tersebut. Kami akan siapkan berkordinasi dengan kawan kawan seperjuangan untuk mengawal persoalan tersebut,” tegas Sutisna.

Kata Sutisna, istri Ketua JMSI Lebak bukanlah sedang menjadi saksi persoalan pembunuhan, bukan juga kasus korupsi dan bukan kasus seperti teroris. Untuk itu, apalagi Ketua JMSI selaku media telah bermitra dengan semua pihak khususnya pihak Kepolisian.

” Apakah pantas diperlakukan seperti itu, apakah tidak bisa di bicarakan dan di komunikasikan dengan baik, karena bagaimanapun Ketua JMSI Lebak selaku mitra Polri tentu juga telah memberikan kontribusi pemberitaan terhadap pihak Kepolisian bahkan tanpa pamrih, seharusnya, pihak Satreskrim Polres Kabupaten Serang dapat berkomunikasi dengan baik dengan mitra media, apalagi istrinya hanya sebagai saksi ijin galian tanah merah,” ujar Sutisna.

Sutisna berharap agar Pak Kapolri segera mengetahui persoalan ini secara utuh dan jelas. Artinya, penindakan SOP terkait dugaan kasus ijjn galian tanah merah, apakah sudah sesuai atau tidak seperti ini.

” Kita juga dalam waktu dekat akan menyamapikan lewat surat kepada Pak Kapolri, kita persiapkan segala suatunya, ini soal keadilan dan kebenaran. Ketika saya melihat pemberitaan bantahan tersebut dan itu karena ada laporan tanah, saya kira ini harus juga di laporkan dengan serius,” tandasnya

Sebelumnya diberiakan, Ira Dewi Darma Warga Kabupaten Lebak salah satu saksi kasus galian tanah merah di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, di gelandang ke Polres Kabupaten Serang bersama anaknya yang masih berumur dua tahun lima bulan saat di perjalanan kerumah saudaranya yakni Bibinya yang baru saja meninggal dunia di Kampung Calingcing, pada Jumat (17/3/2023). Aksi jemput paksa tersebut dilakukan di Citra Maja, sekira pukul 11.30 Wib oleh anggota Satreskrim Polres Kabupaten Serang dengan menggunakan dua kendaraan roda empat yang berjumlah sekitar delapan anggota polisi.

Baca Juga  Ditbinmas Polda Banten Ikuti Zoom Meeting Rapat Paripurna Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah

Ira Dewi Darma menjadi salah satu saksi kasus ijin galian tanah merah, yang mana masyarakat yang melakukan galian tersebut berinisial AW sudah dilakukan penahanan dan ditangkap pada Rabu (22/2/2023) oleh Satreskrim Polres Kabupaten Serang.

Ira juga mengatakan bahwa dirinya sempat meminta ijin kepada anggota kepolisan yang pada saat penjemputan secara paksa tersebut untuk mengantarkan anaknya dan barang-barang bawaannya kerumah bibinya untuk acara tahlilan bibinya yang baru saja meninggal, namun kata Ira, pihak kepolisian tidak menghiraukan pintanya tersebut dan tetap menggelandang ke Polres Kabupaten Serang bersama anaknya yang masih berumur satu tahun lima bulan.

You may also like

Leave a Comment