LEBAK – Banyaknya kabar bahwa sejumlah warga melakukan pematokan tanah, diduga tanah Eks HGU PT. Bantam and Peranger tepatnya di Desa Wantisari Kecamatan Leuwidamar dan Desa Gunung Kecamatan Cimarga kini menjadi sorotan.
Awak media mencoba menelusuri kabar dan kebenaran tersebut dan langsung turun ke lokasi salah satunya di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Banten pada Jumat (30/9/2022).
Meneurut keterangan Mantan Kepala Desa Wantisari H. Rahmat pihaknya membenarkan bahwa ada pematokan tanah oleh masyarakat yang di dampingi pihak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan unsur terkait.
“Masyarakat mematok untuk batas batas itu ya bersama sama dengan BPN atau tim GTRA kang,” kata H. Rahmat di konfirmasi melalui whatsappnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wantisari Hudori juga membenarkan bahwa adanya pematokan tanah oleh masyarakat dan juga ikut menyaksikan pematokan tanah tersebut.
” Terus terang, untuk sementara ini saya mengikuti alur saja. Tapi kalau urusan patok mematok mah kita hanya ikut menyaksikan, tidak tahu persis akan dikemanakan tanah eks HGU PT. Bantam tersebut, karna ini ada di Dua kecamatan dan di Lima desa,” katanya.
Tanah Eks HGU PT. The Bantam and Preanger tersebut yakni di Kecamatan Lewidar, Lebak Parahiang, Desa Wantisari di Kecamatan Cimarga, di Gunung Anten, Mekarjaya, dan Cimarga.
“Adapun yang sekarang yang sedang di kelola Reformal Agraria, dalam arti di dalamnya, saya juga pusing di kasih ongkos engga untuk ke serang, entah itu dari perkebunan, dari pemerintah, gak ada sama sekali, tapi kita tidak masalah. Karena tanah tersebut yang ada Di desa Wantisari. Walaupun dan siapapun yang nantinya menang dalam tender tersebut pulangnya mah pasti ke Desa lagi aja,” kata Hudori.
“Sekarang saya membela ke perkebunan, apakah saya di kasih upah oleh perkebunan, terus saya membela ke masyarakat apakah masyarakat dekat dengan saya, berkaitan dengan ini ada lah H. Mamat, kalau saya berpihak kepada pemerintah belum ada tugas yang jelas, Kalau nantinya berbahaya kepada saya buat apa, gara gara membela hak kekayaan orang lain, amit amit saya mah tidak ada turunan,” tambah Hudori.
Menurut Hudori, jika memang masyarakat ingin menguasai dengan menguasainya dari awal. ” Misalkan tanah saya dua hektar, tetapi tanah saya dua hektar, itu akan menjadi bumerang bagi mereka mereka yang ingin saling mendapatkan,” katanya.
Tapi kalau bener ini di ambil oleh pemerintah pusat, di sesuaikan dengan Reforma Agraria dan di bagi misalkan oleh masyarakat yang berkriteria disitu, itu akan bagus.
“Tapi saya piling kalau tanah di Sadang, tidak mungkin mereka membiyayai ke tanah tersebut yang turun kelapangan, kalau memang tidak ada niat untuk mengambil tanah tersebut,”katanya.
” Kalau tanah ini saya mah jaga jarak karena apa, toh nantinya sudah punya piling akan kembali ke mereka mereka, tidak mungkin mereka sekarang pengorbanan dan perjuangkan, sekrang kalau mereka berjuang begitu saja tidak mungkin kalau tidak ada pengorbanan,” kata Hudori.
” Namun yang berkorban itu siapa. Kemarin itu ada dari Dinas Perkim doang menentukan titik yang mana yang perbatasan dengan masyarakat, dan perbatasan dengan perhutani juga. Dan saya tidak pernah berpikir sejauh mana yang membiyayai dan sejauh mana yang di biyayai demi Allah sampe sekarang saya tenang tenang saja, karena apa, sekarang saya memikirkan kekayaan orang lain sedangkan di Desa juga administrasi masih berantakan,” tuntasnya.
Sementara itu, pantauan awak media, di sejumlah titik di Desa Wantisari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, terlihat adanya patok-patok tanah yang diduga dilakukan oleh masyarakat untuk membatasi batas-batas hak garapan masyarakat.
Disepanjang jalan terlihat patok tersebut yang diduga tanah tersebut tanah Eks HGU milik PT. Bantam And Preanger.
sementara itu, Manager PT. The Bantam & Preanger, Andy Pramono ketika dikonfirmasi melalui whatsapnya menyampaikan, bahwa sangat rawan adanya ulah mafia tanah yang bisa menimbulkan konflik di lapangan dengan P2B yang sudah ada legalitasnya.
” Kita akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku sesuai aturan negara soal pertanahan. Yang Harus di tindas itu adalah mafia tanah yang terkesan ingin menguasai tanah HGU yang masih kita garap. Jangan begitu, kami sudah sesuai kan aturan loh, jangan serakah, saya tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan saya juga akan meminta kementrian agrasia untuk menetapkan aturan yang berlaku soal pertanahan,” tegas Andi.
(*Red)