LEBAK – Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi ( Kanit Tipikor) Polres Lebak IPDA Putu Ari Sanjaya menyampaikan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan untuk korban bencana pada bulan Februari-Maret 2021 yang diduga di tilep oknum AT, salah satu pejabat Dinsos Lebak, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten.
Dugaan kasus Korupsi dana hibah bantuan bencana dengan Total mencapai Rp 341 juta tersebut. Kata Putu, pihaknya telah memeriksa ratusan saksi untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kita sudah memeriksa ratusan saksi, tapi kita belum bisa melanjutkan proses penyidikan sebelum menerima hasil audit dari BPK Banten,” tegas Kanit Tipikor Polres Lebak IPDA Putu Ari Sanjaya pada awak media, Rabu (29/6/2022).
Sebelumnya di ketahui, bahwa salah satu oknum pejabat Dinas Sosial Kabupaten Lebak berinisial AT, diduga telah menilep dana bantuan untuk korban bencana di Kabupaten Lebak sebesar Rp 341 Juta pada bulan Februari-Maret 2021.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BPK Provinsi Banten.