Pantau Banten – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak agar lebih cepat dan serius dalam menangani laporan yang telah disampaikan GAMMA, serta segera menaikkannya ke tahap penyelidikan. Desakan ini disampaikan mengingat laporan tersebut berkaitan dengan indikasi dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025, yang paket pekerjaannya diketahui berada dalam pendampingan Kejari Lebak.
Laporan GAMMA mencakup dugaan penyimpangan dalam paket pekerjaan renovasi Alun-Alun Rangkasbitung serta dua paket pekerjaan renovasi Puskesmas, baik pada proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.
Sebelumnya, GAMMA telah melaporkan dugaan adanya perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya pada paket pekerjaan renovasi Alun-Alun Rangkasbitung yang dikerjakan oleh PT. Multi Jaya Dikasa dengan nilai anggaran Rp4,9 miliar, serta dua paket pekerjaan renovasi Puskesmas yang dikerjakan oleh CV. Bangun Kokoh Sejati.
GAMMA, menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan dari pihak Kejari Lebak, laporan telah melalui telaah serta sudah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak dan saat ini masih menunggu perintah pimpinan untuk dilanjutkan pada proses pengumpulan Baket.
Namun demikian, GAMMA menilai bahwa penanganan laporan tersebut harus dilakukan lebih cepat dan transparan, terlebih paket-paket pekerjaan yang dilaporkan diketahui merupakan bagian dari kegiatan yang mendapat pendampingan dari Kejari Lebak.
“info yang kami terima, laporan sudah di meja pak Kajari dan menunggu perintah untuk kemudian dilakukan prosedur pengumpulan Baket. Namun demikian Kami meminta Kejari Lebak untuk tidak berlarut-larut. Ketika suatu paket pekerjaan berada dalam pendampingan kejaksaan, maka setiap indikasi penyimpangan justru harus ditangani secara lebih cepat dan terbuka,” tegas Hasyim
GAMMA menegaskan akan terus mengawal kinerja Kejari Lebak dan mendorong agar segera dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait
“Penegakan hukum harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan keadilan. Jangan sampai pendampingan hukum justru dimaknai sebagai tameng pembenaran terhadap dugaan penyimpangan,” Tutup Hasyim. (*Siti)