Home Kabupaten Lebak Soal Perusahaan Peternakan di Cijaku, Dinas Peternakan Lebak Terus Maksimalkan Sosialisasi Pembinaan

Soal Perusahaan Peternakan di Cijaku, Dinas Peternakan Lebak Terus Maksimalkan Sosialisasi Pembinaan

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Lebak – Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lebak Rahmat Yuniar SP. M.Si buka suara menanggapi konfirmasi awak media prihal dugaan banyaknya perusahaan peternakan ayam dengan skala mikro dan kecil di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten belum mengantongi izin.

Kata Rahmat Yuniar, pihaknya telah melakukan pemantauan lapangan dengan tim bahwa benar terdapat sejumlah perusahaan peternakan ayam diduga belum mengantongi izin. Namun, meski begitu, pihaknya tidak henti melakukan sosialisasi serta himbauan melalui pihak Kecamatan agar unit usaha peternakan di wilayah kecamatan seluruh Kabupaten Lebak dalam menjalankan kegiatan usahanya dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap awal tahun disnakeswan selalu memberikan edaran dan instruksi melalui surat pa sekda ke seluruh kecamatan mengenai usaha Peternakan, dengan ditembuskan ke Satpoll PP Lebak dan Dinas Penanaman Modal Peeizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lebak. Artinya, disini dinas perternakan sebelumnya sudah memberikan tembusan yang sifatnya memang untuk sosialisasi baik untuk yang belum berizin maupun yang sudah berizin. Ketika misalnya ada yang belum berizin maka mereka (pengusaha ternak) harus segera membuat dan melengkapi izin usahanya sesuai dengan aturan yang ada,”kata Rahmat Yuniar SP. M.Si Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lebak pada awak media, Senin (6/5/2024).

Kata Rahmat Yuniar sementara untuk perizinan usaha peternakan itu ranahnya ada dibagian Dinas Perizinan, untuk Dinas Peternakan sendiri, kata ia, hanyalah melakukan pembinaan teknis yang berkaitan dengan budidaya.

“Jadi sesuai dengan tupoksi kami Dinas Peternakan tugasnya untuk melakukan pembinaan teknis budidaya,”ujarnya.

Lanjut Rahmat, pihaknya bersama jajaran Dinas Peternakan Kabupaten Lebak terus berupaya melakukan sosialisasi dan pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Ketua Umum Forum Wartawan Solid dan King Naga Melaporkan Oknum Kepala Desa Karangnunggal

“Alhamdulillah itupun berkat dorongan dari rekan-rekan media semua, kita terus berupaya memaksimalkan pelayanan dan pembinaan melalui sosialisasi langsung kelapangan,”katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Usaha dan Penyuluhan (Binus) Rieyan Dermawan SP. M. Si. mengaku bahwa telah melakukan kroscek secara sistem pada OSS soal izin usaha peternakan di Kecamatan Cijaku. Kata ia, ada beberapa yang telah berizin karena saat ini izin tersebut dapat melalui OSS.

Bentuk izinnya sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 di Pasal 13 untuk usaha dengan resiko menengah rendah yakni berupa NIB dan sertifkat standar (SS).

“Nah, Di Kecamatan Cijaku saat kita kroscek ada sekitar 10 perusahaan yang telah memiliki izin berupa NIB dan SS dan yang diduga belum berizin ada skitar 12 perusahaan dan itupun saat ini sedang memenuhi perizinan informasi yang kami terima. Karena memang izin itu bukan dari pihak Dinas Peternakan,”katanya.

Rieyan menjelaskan bahwa untuk usaha UMKM berdasarakan PP No 7 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM Perusahaan Peternakan sesuai dengan aturan dari segi modal Rp 5 miliar diluar tanah dan bangunan.

Sementara untuk populasi itu dasarnya dari Permentan Nomor 14 tahun 2020 untuk sekala Mikro Kecil itu batas maksimalnya sebanyak 50 ribu ekor.

Rieyan juga membenarkan bahwa di Kecamatan Cijaku dari Tata Ruang tersebut Zonasinya memang untuk perkebunan berdasarkan Perda 7 tahun 2023 tentang RTRW kab Lebak 2023-2043.

“Artinya, didalam zona perkebunan dan sesuai dengan ketentuan umum zonasi bahwa di Kecamatan Cijaku tidak diperbolehkan untuk peternakan bersekala menengah dan besar, karena itu bukan zona peternakan,”katanya.

Lanjut Rieyan mengapa Dinas Peternakan Lebak tidak mengetahui, karena memang tidak ada tembusan atau laporan ke Dinas Peternakan.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Lebak Dikritisi Relawan Gegara Tolak Biaya Kecelakaan Tunggal Warga Kurang Mampu

“Karena memang kita juga keterbatasan SDM, dan tadi itu tidak ada tembusan maupun laporan ke kita,”katanya.

Rieyan juga mengatakan bahwa soal perizinan berdasarka perbup 57 tahun 2018 semenjak tanggal 17 Desember tahun 2018 seluruhnya sudah dialihkan ke Dinas Perizinan.

Seperti izin Peternakan, izin praktek Dokter Hewan, Izin Rumah Potong, Izin petugas paramedik, izin Pemotongan, izin rumah Potong, izin pemeliharaan hewan, izin usaha obat hewan.

“Jadi semua sudah dilimpahkan ke DMPTSP. Sementara Dinas Peternakan sendiri hanya terkait teknis pemeliharaan apa yang menjadi komoditas usaha. Yang pertama bagaimana caranya kita mengatasi ketika terjadinya wabah tidak menyebar keluar, dan bagaimana ketika ada wabah dari luar tidak masuk kedalam sehingga mengakibatkan kematian masal bagi unggas. Selain itu biasanya peran kita ada di penanganan ketika misalnya ada unit usaha ada yang mengeluarkan ayam mati untuk dikonsumsi itu disitu penindakannya kita bisa langsung bergerak melalui PPNS, “katanya.

Kata Rieyan untuk kegiatan perizinan pada Usaha Peternakan tersebut memang ada beberapa OPD yang terlibat dalam penanganannya.

Pertama PUPR terkait kesesuaian ruang, kedua, Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan SPPL atau dokumen Lingkungan, kemudian Dinas Tenaga kerja terkait dengan tenaga kerja yang digunakan dan Dinas Cipta Karya terkait dengan bangunan gedung atau IMB.

“Karena sesuai degan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 bahwa setiap usaha yang menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki perizinan dasar, yang pertama dokumen kesesuaian ruang atau KPPR, SPPL atau dokumen persetujuan lingkungan yang ketiga PBG atau IMB. Inilah sesuai dengan turunan Undang-Udang 11 Cipta Kerja tahun 2021,”pungkas Rieyan. (*Red)

You may also like

Leave a Comment