Pantau Serang – Ketua Umum Serikat Mahasiswa Aspirasi Rakyat (Semar) Muhamad Apud meminta agar Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lebak segera berkordinasi dengan Ketua JMSI Pengda Banten dan juga Ketua Umum JMSI Pusat untuk agar menemui Pak Kapolri menjelaskan duduk perkara tanah milik hak Alm. Ayi Intan Darma di Blok Batu Numpuk Nomor 15, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang diduga telah diklaim oleh orang lain bahkan diduga diakuinya untuk melaporkan Ibu Ira Dewi Darma.
” Bukan hanya diduga ada yang mengaku saja, berarti, tanah tersebut juga menjadi salah satu untuk laporan atas dugaan kasus penggalian tanah merah. Artinya, patut diduga ini ada dua kasus yang ditangani, satu soal perdata tanah dan keduanya soal ijin. Ini yang aneh. Untuk itu, saya meminta agar Ketua JMSI Lebak segera berkordinasi dengan Ketua JMSI Banten dan kepada Ketua Umum JMSI Pusat untuk menemui pak Kapolri terkait duduk perkara tersebut, dan saya minta Ibu Ira Dewi Darma Dilindungi secara hukum,” kata Muhamad Apud, Minggu (19/3/2023).
Kata Apud, tentu siapapun dalam hal ini tidak bisa semena-mena dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat khususnya ibu Ira Dewi Darma. Tentu, terkait persoalan ijjn galian tanah merah tersebut adalah kewajiban si penggali dan Ibu Ira Dewi Darma tidak ada kaitannya dengan ijin.
” Harus diketahui juga oleh semuanya, bahwa terkait masalah ijin itu adalah kewajiban si penggali tanah, karena ibu dewi hanya menjual tanahnya dan itu kan haknya. Nah, pantas saja agak ada yang janggal, ternyata ada juga yang mengklaim tanah ibu Ira Dewi Darma dan juga bahkan dibuat jadi bahan pelaporan. Ini harus segera di laporkan kembali yang mengkalim tanah tersebut. Saya juga pernah berdiskusi terkait masalah tanah ini dan pernah melihat sejumlah bukti kepemilikan tanah hak alm. AYI Intan Darma yaitu bapaknya Ibu Ira Dewi Darma,” kata Muhamad Apud.
Apud juga meyakini bahwa atas tanah yang di klaim milik seseorang tersebut itu bisa dipastikan salah blok lokasi tanahnya. Meskipun memang ada SHM yang mana padahal itu juga sudah disidangkan dan ada Putusan dari Mahkamah Agung. Bahkan, kata Apud, Ibu Ira Dewi memperlihatkan Nota Dinas Dari BPN kepadanya terkait untuk melanjutkan pembuatan serifikat atas hak tanah bapak Ibu Ira Dewi Darma yakni alm. AYI Intan Darma tentu dengan Blok yang sama yaitu di Blok Batu Numpuk Nomor 15.
” Nah, sekarang kita harus mengkaji bersama sama, jika pelaporan tersebut nanti terbukti dengan blok yang salah apakah sah atau tidak secara hukum laporan tersebut. Jelas ini harus diperjelas dan harus dibuka kepada publik, karena saya juga memiliki Video pas waktu bertemu kedu belah pihak dan tim yang mengklaim tanah tersebut menunjukan bukti foto Kopi SHM dan SHMnya tanahnya tersebut salah Blok,” kata Apud.
Menurut Apud persoalan ini harus segera di laporkan ke Mabes Polri ataupun Kejagung dan KPK untuk kepastian hukum yang berkeadilan dan meminta untuk dibentuknya timsus perkara tanah tersebut.
” Menurut saya ini harus segera di laporkan kepada Timsus Mafia Tanah Mabes Polri atau Kejagung ataupun KPK. Karena ini harus dibuka secara terang benerang, gak mungkin Ibu Ira mengaku tanah yang bukan tanahnya, tapi jika itu benar ada yang ngaku, artinya itu harus segera di laporkan balik oleh Ibu Ira Dewi Darma,” tandasnya.