Home Banten Satpol PP Lebak Dinilai Tidak Berani Tutup PT BBS, Mahasiswa GAMMA Laporkan Ke Ombudsman Banten

Satpol PP Lebak Dinilai Tidak Berani Tutup PT BBS, Mahasiswa GAMMA Laporkan Ke Ombudsman Banten

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Banten – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak, Banten melaporkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak ke Ombudsman Banten, pada 12 Juli 2024. Mereka menilai, Satpol PP Lebak lemah dalam penegakan Perda untuk menutup perushaan PT BBS yang diduga tidak berijin tapi gagah beroperasi.

Lokasi Perusahan Bintang Beton Selatan (BBS) yakni di Jl. Raya Malingpng – Bayah Km. 12 Pertigaan Cibunar Desa Ciparahu Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, Banten.

Ketua Umum GAMMA Ahmad Hudori menegaskan bahwa Satpol PP Lebak seharusnya sebagai Penegak Perda kepanjangtanganan Pemerintah daerah seharusnya dapat menjalankan fungsinya. Kata dia, bukan malah membiarkan dan terkesan pura-pura tutup mata dan diduga melakukan pembiaran padahal PT tersebut diduga kuat merugikan daerah.

“Sebagai Penegak Perda, Satpol PP memiliki sejumlah tugas di antaranya memelihara serta menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan menegakkan Peraturan Daerah. Akan tetapi, miris. Fakta yang terjadi dilapangan malah seolah cuek dan tutup mata. Lantas, yang jadi pertanyaan kami, mereka di gajih oleh siapa saya,”tegasnya.

Untuk diketahui jika laporan yang GAMMA yang di serahkan pada Ombudsman merupakan beberapa kali Permohonan yang sudah dilayangkan sebelumnya baik pemberitahuan dan Permohonan pada stacholder perizinan, PJ Bupati, maupun Satpol PP Lebak itu sendiri

Hari ini Persoalan yang nampak jelas terjadi, bahwa penegakan perlu di lakukan oleh satpol PP terhadap PT BBS indikator utamanya pun sudah sangat jelas namun fakta lapangan terhadap penegakan tak kunjung dilakukan ini jelas menjadi citra buruk Satpol PP terkait pelayanan terhadap masyarakat Lebak

“Bahwa sudah cukup alasan dan perbuatan yang mengharuskan kami melakukan pelaporan terhadap ombudsman, karena kami menduga jika satpol PP itu terlibat dalam urusan kemunduran penegakan Perda yang hingga sampai saat ini tidak terdapat langkah kongkret dilakukan penegakan oleh Satpol PP terhadap PT BBS. Maka dengan adanya laporan pada ombudsman, Pemerintah daerah Lebak khusus nya Satpol PP dapat menjalankan tugas dan fungsinya serta menyelesaikan laporan kami,”Tegas Dori. (*Red)

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Kick Off KPPD QRIS dan Jawara Mobile Bank Banten

You may also like

Leave a Comment