Pantau Lebak – Oknum Bos yang memiliki Kios penyaluran pupuk bersubsidi Di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, tepatnya di Desa Jagaraksa diduga menjual pupuk bersubsidi diduga melebihi harga Eceran Tertinggi (HET). Pasalnya, Pupuk subsidi yang seharusnya di jualbelikan dengan harga Rp 112.500, namun kios diduga menjual ke Petani dengan harga Rp 145000 dan kelompok tani di jualbelikan lagi dengan harga Rp. 180 Ribu rupiah.
Menurut keterangan petani Kampung Cikadu insial (SP) mengaku dirinya membeli pupuk dari kelompok tani Rp 180.000 (Seratus delapan puluh Ribu) perkarung dengan ukuran 50 kg tulisan NPK Ponska Bersubsidi.
SP juga mengungkapkan membeli dari pak guru sebut saja nama nya bpk. Ado. Kata dia, semua Rata- Rata beli dari pak guru Harga Sudah di patok Rp 180.000 ribu rupiah,”kata SP, Jumat 21 Juni 2024.
Sementara itu, Guru Ado ketika dikonfirmasi membenarkan dan mengakui menjual pupuk bersubsidi merek NPK Ponska di kampung Cikadu Desa jagaraksa Kecamatan Muncang.
“Iya pak, terkait itu saya beli dari kios Cibangkala milik pak Juli seharga Rp 145000 itu dari kiosnya, terus ongkos mobil nya per karung Rp 15000 Ribu pak, soalnya jauh, itupun harga ongkirnya yang nentukan sopir yang sudah jadi patokan pak. Terus ongkos pikulnya 5000 cuman itu doang pak,”katanya.
Kata dia mengenai harga itu adalah kebijakan para petani yang mengasih sekalian sama ongkos mobilnya.
Kemudian awak media konfirmasi kepada kios pupuk bersubsidi di Kampung Cibangkala Juli pemilik Kios tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan memahami terlebih dahulu harga tersebut.
“Siap kang nanti saya pahami dulu Karena saya sudah menjual Rp 130.000 di bulan Juni kang,”katanya.
Untuk diketahui, penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi sudah ditentukan oleh pemerintah melalui program yang sangat mulia. Namun, lagi-lagi ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab yang diduga hanya ingin meraup keuntungan semata.
Padahal itu sangat melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan pemerintah.
Sesuai Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, setiap kios resmi yang melakukan pelanggaran dengan menjual pupuk di atas HET harus dicabut izin usahanya.
Ditempat terpisah awak media mengomfiramsi kepda pihak APH penegak hukum di Mabes polri melalui pesan singkat wa Kepala Sub Satgas ketersedian satgas pangan Mabes Polri menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani. Yakni dengan menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
“Jika ada distributor dan pengecer nakal dan kami temukan, itu tidak ada kompromi. Kami langsung cabut izin usahanya dan pidanakan. Kami mendukung penuh langkah tegas Bapak Mentan di jakarta . Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Sementara itu, Dirut Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi pun ditempat terpisah menyampaikan sangat setuju atas tindakan tegas tersebut. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana. (*Red)