Home Banten Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Mengajak Inspektorat Kabupaten/Kota Memastikan Agenda Reformasi Birokrasi

Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Mengajak Inspektorat Kabupaten/Kota Memastikan Agenda Reformasi Birokrasi

by Redaksi Pantaubanten

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, Inspektorat memiliki peran penting dalam pengawalan setiap agenda kerja pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah. Inspektorat memiliki tugas dan fungsi dalam melaksanakan tindakan pencegahan (preventif) agar setiap agenda penyelenggaraan Pemerintah tidak keluar dari ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Pertama Inspektorat itu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberikan panduan. Pada tahapan awal, dia preventif untuk meng-guide bagi agenda kerja pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam berbagai bidang sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan,” ucap Al Muktabar seusai menghadiri Rapat Koordinasi (Saresehan Antara Inspektorat Provinsi Banten dengan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten), Kamis (19/5/2022).

Menurutnya, tugas dan fungsi Inspektorat memiliki perbedaan dengan tugas dan fungsi dari instansi lainnya. Sehingga jika terdapat sebuah indikasi yang berjenjang, Inspektorat tidak hanya dapat melakukan tindakan preventif, namun juga dapat melakukan tindakan kuratif dalam melakukan tindakan di berbagai tingkatan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

“Jadi itu yang selalu kita giatkan melalui instrumen APIP. Dalam hal ini, instrumen Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten/Kota, tentu ada eksternalnya juga,” jelasnya.

Ditambahkan, kegiatan yang saat ini dilaksanakan menjadi bagian langkah yang dilakukan Pemprov Banten untuk melakukan koordinasi kepada Kabupaten/Kota serta pihak terkait sebagai langkah bersama dalam rangka memastikan agenda reformasi birokrasi.

“Pesan yang kita sampaikan, saya mengapresiasi atas kinerja bersama untuk kita mengawal agenda kerja penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten ini. Tadi saya tekankan bahwa tugas Pemerintah itu dua hal, yakni mengatur dan melayani,” ujarnya.

Dalam rangka mengatur, bila ada hal-hal yang diperlukan untuk dipandu lalu dilakukan instrumen-instrumen penambahan dan seterusnya bagaimana mengefektifkan tujuan itu harus dilakukan. Kemudian melayani, itu hal mendasar tugas dari semua ASN melayani publik melayani masyarakat.

Baca Juga  Sulastri Resmi Dilantik Nahkodai Garnita Partai Nasdem DPD Kabupaten Serang

“Dari tugas itu, bila masih ada hal yang terjadi stuck atau deviasi itu, maka kita akan melakukan intervensi pada pendekatan khusus atas problem itu untuk mendapatkan solusi yang tepat,” pungkas Al Muktabar.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Inspektur Provinsi Banten Muhtarom, BPKP Perwakilan Provinsi Banten, dan Inspektorat Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

You may also like