PANTAUBANTEN.COM – Pengambilan sample untuk pengujian kualitas udara ambien sesuai dengan baku mutu Lampiran VII Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan parameter Sulfur Dioksida (SO2), Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Dioksida (NO2), Oksidan (O3), Partikulat debu (TSP), PM 10, PM 2.5
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 50 Tahun 1996 Tentang : Baku Tingkat Kebauan dengan parameter Amoniak (NH3) dan Hidrogen Sulfida (H2S).
Serta Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP 48/MENLH/11/1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan.
Pengambilan sample ini dilakukan secara periodik setiap 6 bulan sekali bertujuan untuk melihat kualitas udara ambien di sekitar kantor UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Lebak Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan bahwa kualitas lingkungan, khususnya udara berada dalam batas aman dan sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan. Pemantauan ini penting untuk mendapatkan data akurat dan terkini mengenai kualitas udara di wilayah tersebut.
Kegiatan tersebut juga dimaksud sebagai salah satu pemenuhan persyaratan dari Laboratorium lingkungan yang teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. (/*Siti/Red)