Foto : Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Rohmat Hidayat
Pantau Banten – Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Rohmat Hidayat mengapresiasi langkah yang di ambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dengan menetapkan tersangka salah satu oknum Kepala Desa berinisial J pada dugaan kasus hilangnya Situ Ranca Gede yang diduga di alih fungsikan, di Kabupaten Serang, Banten.
“Kami apresiasi begitu besar kepada Kajati Banten pada penanganan kasus ini. Namun kami juga meminta dengan tegas agar pihak Kejati terus mendalami serta melakukan pengembangan secara masif karena bagi sebuah kemustahilan dalam dugaan perkara ini J hanya berperan sendiri,”tegas Rohmat Hidayat Ketua Umum LPI, Rabu (15/5/2024).
Kata Rohmat jika dalam konteks ini J selaku Kepala Desa ditetapkan tersangka dengan dugaan memuluskan langkah pembebasan lahan, artinya patut diduga ada oknum lain di Kabupaten Serang ataupun di Provinsi Banten yang ikut terlibat. Menurut Rohmat, itu juga harus segera diselidiki hingga ke akar-akarnya karena dugaan kerugian hingga mencapai 1 triliun.
Selain itu Rohmat menyinggung sejumlah pihak mulai dari DPRD Provinsi Banten, Perizinan, hingga Pemda Kabupaten Serang. Karena, kata dia, bagaimanapun jika menilisik ke arah pembebasan lahan biasanya dari tingkat Desa, ke Kecamatan, dari Kecamatan Ke Kabupaten sampai seterusnya dalam upaya menempuh izin.
“Maka dengan semua itu, kami meminta kepada Kajati Banten beserta jajaran agar mengungkap hingga ke akarnya. Sehingga perkara ini menjadi terang benderang, “harapnya. (*Red)