LEBAK- Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan
Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah Atau Janji dan /atau Gratifikasi dalam Pengurusan
Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.
Kasus posisi singkat, bahwa ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah dengan modus pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah
Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening penampungan pada Bank Swasta dengan
perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas
Milyar).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan diduga telah terjadi Penerimaan Hadiah Atau Janji
dan /atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi
Banten Nomor : PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022 Tanggal 28 september 2022.
Selanjutnya Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus secara profesional, cepat dan
terukur akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum
maupun penyelamatan keuangan negara. (*AR/RED)