Lebak. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak.
“Pelaku SP (24) diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten setelah kedapatan miliki Narkotika Jenis Shabu yang di simpan di Saku Celananya seberat 0,28 gram pada Minggu (11/9/2022) pada pukul 21.00 Wib di pinggir jalan desa Sindang Mulya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak,” Ucap Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd. (29/9/2022).
“Selain itu Petugas juga mengamankan Handphone merk Xiaomi milik korban sebagai barang bukti dan kami masih memburu para tersangka/pelaku lain sebagai pemasok barang haram tersebut, yang identitasnya sudah kami ketahui,” tambahnya.
Malik Mengungkapkan, “Personil kami di lapangan terus bekerja untuk mewujudkan Kabupaten Lebak yang bersih dari Peredaran Narkoba sesuai dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon “Lebak Sakti”, tentunya itu tidak akan terwujud tanpa kerjasama dan dukungan dari semua pihak, semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak,”
“Mari selamatkan para generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obat terlarang, Stop dan Jauhi Narkoba,” ajaknya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.
(*Red)