Home Banten GAWAT, Diduga Ada Aktivitas Pengendalian Predaran Sabu Lewat Ponsel di Balik Jeruji Besi Lapas Kelas A I Tangerang, Aktivis Geleng-Geleng Kepala

GAWAT, Diduga Ada Aktivitas Pengendalian Predaran Sabu Lewat Ponsel di Balik Jeruji Besi Lapas Kelas A I Tangerang, Aktivis Geleng-Geleng Kepala

by Redaksi Pantaubanten

Foto : Ilustrasi Internet

Pantau Banten – Informasi tentang peredaran narkotika yang kembali marak di sejumlah wilayah Banten memunculkan satu pertanyaan krusial: apakah jaringan lama benar-benar terputus? Laporan warga dari Kabupaten Serang, Kota Serang, hingga Kabupaten Lebak justru mengarah pada dugaan sebaliknya, bahwa sebagian kendali peredaran sabu masih berjalan, bahkan dari balik tembok lembaga pemasyarakatan.

Sejumlah sumber masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan adanya aktivitas komunikasi mencurigakan yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika di Lapas Kelas I A Tangerang.

WBP tersebut dikenal dengan inisial A.S, alias Kojek, terpidana perkara peredaran sabu.

Informasi yang diterima menyebutkan, yang bersangkutan diduga masih dapat menggunakan telepon seluler dari dalam lapas. Dugaan ini menguat setelah nomor yang disebut-sebut terhubung dengan aktivitas peredaran narkoba kembali muncul dalam pengakuan sejumlah pengguna dan perantara di lapangan. Klaim ini masih memerlukan klarifikasi aparat berwenang.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran disiplin lapas, melainkan indikasi serius lemahnya sistem pengawasan pemasyarakatan.

Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara), Hasan Basri, S.Pd.I, menyebut penggunaan alat komunikasi ilegal oleh WBP kasus narkotika sebagai ancaman nyata terhadap upaya pemberantasan narkoba.

“Penggunaan handphone secara ilegal di dalam lapas sangat berpotensi dipergunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji. Ini bukan isu sepele, dan tidak boleh ditunda penindakannya,”tegas Hasan Basri kepada awak media. Jumat 9 Januari 2026.

Pria yang akrab disapa Acong itu menegaskan, fokus persoalan tidak boleh berhenti pada dugaan penggunaan ponsel semata, tetapi harus menelusuri rantai masuknya alat komunikasi ke dalam lapas. Karena, adanya dugaan Ponsel Masuk kedalam lapas itu juga bagian dari sebuah pelanggaran.

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Wapres KH Ma'ruf Amin Jum'atan di Masjid At Taqwa Tangsel

“Pertanyaan besarnya adalah: dari mana handphone itu berasal dan bagaimana bisa lolos dari pengawasan? Jika tidak ditelusuri sampai ke akar, maka kejadian serupa akan terus berulang,” katanya.

Menurut Hasan, lemahnya pengawasan di dalam lapas berpotensi menjadikan lembaga pemasyarakatan sebagai simpul aman jaringan narkotika, alih-alih tempat pembinaan dan pemutusan mata rantai kejahatan.

Baralak Nusantara menyatakan telah menyusun surat audiensi resmi yang akan dikirimkan kepada Kepala Lapas Kelas I A Tangerang. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi sekaligus dorongan agar dilakukan penelusuran internal dan penindakan tegas jika dugaan tersebut terbukti.

“Besok surat audiensi resmi akan kami kirimkan. Kami ingin penjelasan terbuka dan langkah nyata, bukan sekadar bantahan,”kata Hasan.

Hasan juga dengan tegas mendesak Kementrian Pemasyarakatan/ Direktorat Jendral untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga ada penggunaan ponsel, sehingga dugaan peredaran Narkoba seolah teroganisir.

“Kami akan mendesak untuk dilakukan pemeriksaan secara serius. Bila perlu turunkan Intelejen Negara agar terbongkar dugaan masuknya Polsen dan indikasi Peredaran Narkoba dibalik Jeruji besi. Ini sangat miris dan membahayakan genarasi bangsa. Mau jadi apa genrasi bangsa ini, bukannya dibina untuk lebih baik malah justru berpotensi menjadi ruang aman bagi pelaku. Kami tegas, jika tidak di hiraukan kami akan gelar aksi turun kejalan,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas I A Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Sebelumnya awak media telah berupaya menghubungi pihak lapas dan akan memuat klarifikasi atau hak jawab secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa peredaran narkotika tidak selalu berhenti di balik jeruji, dan pengawasan internal lapas menjadi salah satu kunci penting dalam memutus jaringan narkoba yang terus beradaptasi.(*Siti Hadijah)

Baca Juga  Pemprov Banten Antisipasi Disparitas Harga Komoditas Antar Kabupaten/Kota

You may also like

Leave a Comment