Home Banten Ditpolairud Polda Banten Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Kepada Nelayan Binuangeun

Ditpolairud Polda Banten Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Kepada Nelayan Binuangeun

by Redaksi Pantaubanten

Merak – Personel Ditpolairud Polda Banten hari ini melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang peraturan menteri kelautan dan perikanan (permen KP) nomor 17 tahun 2021 tentang pelarangan ekspor benih bening lobster dan keselamatan pada saat melaut kepada para nelayan di pantai muara ujung panto Kecamatan Binuangeun pada Kamis (02/06).

Dengan adanya sosialisasi ini para nelayan diharapkan untuk bisa lebih memahami akan larangan yang telah diberitahukan.

Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Rainhard Gultom mengatakan bahwa, “Hari ini saya kirimkan 2 personel untuk memberi paparan sosialisasi kepada nelayan perihal tentang peraturan menteri kelautan dan perikanan,” ucapnya.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Brigadir Tomi Triawan (DAN KP.1004) dan diikuti oleh Bharaka Seno Bagu.

Gultom berharap, “Para nelayan memahami tentang dilarangnya benih bening lobster (BBL) untuk ditangkap dan untuk di bawa keluar daerah atau diekspor, serta mengetahui adanya keharusan kepengurusan pas kecil bagi nelayan dibawah 5GT, dan terakhir nelayan harus memahami akan keselamatan pada saat melaut,” harapnya.

Baca Juga  Guna Mencegah Gangguan Kamtibmas, Polresta Serang Kota Laksanakan Patroli Perbatasan Dengan Skala Besar

You may also like