Pantau Lebak – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lebak gencar melaksanakan tugas dan fungsinya (Tufoksi) dalam pengentasan rumah kumuh di Kabupaten Lebak.
Sesuai Keputusan Bupati Lebak 648/Kep-284/DPRKPP/2024 luas kawasan kumuh di Lebak mencapai 2.539,01 Ha yang tersebar di 2083 kawasan (RT/RW) di 128 Desa 5 kelurahan, 21 kecamatan.
Penilaian kumuh berdasarkan 7+1 kriteria.
Yakni Keteraturan bangunan, jaringan jalan, akses air minum, drainase, akses air limbah, persampahan, potensi kebakaran dan ketersediaan Ruang terbuka hijau.
Kepala Dinas Perkim Lebak Lingga Segara mengatakan strategi dalam penanganan yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam pengentasan kekumuhan dilakukan melalui kolaborasi.
Baik dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, Perangkat Daerah di Kabupaten serta Pemerintah Desa yang disesuaikan dengan kewenangannya masing-masing.
“Saat ini Dinas Perkim sedang melakukan penyusunan DED kawasan kumuh di Desa Lewidamar dan desa Lebakparahiyang. hal tersebut untuk memenuhi salah satu dokumen persyaratan untuk mendapatkan program dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi,”kata Lingga pada Pantaubanten.com, Selasa 3 Juni 2025.
Menurutnya, Dalam pengentasan rumah kumuh atau tumah tidak layak huni di Kabupaten Lebak khususnya itu dilakukan secara bertahap. Namun, ditahun 2025 ini ada penurunan penanganan RTLH tersebut.
“Iya, ada penurunan. Karena memang pertama ditahun sebelumnya 2024 kita Lebak Devisit, kemudian ditambah tahun ini 2025 adanya efesiensi anggaran,”kata Lingga.
Lanjut Lingga untuk data rumah itu sifatnya dinamis.
Sementara data yang terhimpun di Dinas Perkim Lebak dari 342 ribu rumah tempat tinggal yang ada di Kabupaten Lebak, 49 ribu itu rumah tidak layak huni.
Setelah dilakukan penanganan bertahun- tahun oleh pemerintah daerah Kabupaten Lebak, ditahun 2025 itu tersisa 42 ribu RTLH.
“Sebetulnya kalau bicara bantuan dari pemerintah memang sifatnya itu setimulan, nama programnya juga kan BSPS bantuan setimulan perumahan swadaya, jadi memang tugas pemerintah ini di program ini adalah mendorong, stimulan ini kan merangsang kemampuan masyarakat untuk bisa membangun rumahnya sendiri,”katanya.
Lingga juga mengatakan Dinas Perkim Lebak tetap komitmen dan konsisten dalam menjalankan Program Pemerintah Khususnya sesuai dengan visi misi Bupati yakni “Lebak Ruhay”.
“Kami yakin dan Optimis, semua program akan berjalan dengan baik dan sesuai harapan. Meski begitu, tetap pelaksanaannya secara bertahap. Tidak ada kata tidak mungkin, karena Lebak tahun 2025 akan menjadi Lebak Ruhay sesuai dengan bapak Bupati dan Wakil Bupati,”harapnya. (*/Ar)