Foto : Jenis Obat Daftar G yang diduga diperjualbelikan bebas di Wilayah Kota Rangkasbitung
Pantau Lebak – Diduga di Kabupaten Lebak Provinsi Banten, khususnya di wilayah Kota Rangkabsitung adanya penjualan bebas obat-obatan jenis Daftar G. Dulu, mereka (penjual obat-obatan daftar g) menjual dengan cara mengkibuli berkedok Kosmetik, dan kini hasil tim investigasi awak media dilapangan bahwa obat-obatan jenis Daftar G tersebut dijual berkedok konter pulsa.
Ada beberapa titik yang oknum Bandar Obat tersebut sisipkan dengan menjual obat-obatan daftar G berkedok konter pulsa.
Dugaan penjualan obat G berkedok Konter itu seolah-olah untuk menghidari dari pantauan aparat Kepolisian atau masyarakat setempat. Lantaran, kedok kosmetik sudah ramai diperbincangkan beberapa tahun lalu dan sudah lama diberantas.
Tidak disangka, kali ini oknum Bos Obat-obatan Daftar G beraksi menjual bebas dengan cara berkedok Konter Pulsa. Mereka (oknum- penjual obat-red) seperti biasa menyuruh anak buahnya dengan dugaan kuat sasarannya anak yang masih bersekolah dan masyarakat luas pada umumnya.
Ripaldi tim khusus RPM mengaku sudah mendengar keresahan masyarakat dan merasa prihatin adanya dugaan penjualan bebas obat-obatan jenis Daftar G di Kabupaten Lebak, Banten khususnya di wilayah Kota Rangkabsitung.
Ia meminta aparat Kepolisian Khususnya Polres Lebak dan Polda Banten serta BNN untuk turun ke Kabupaten Lebak agar memberantas dugaan penjualan bebas obat-obatan Daftar G tersebut.
Menurutnya, obat-obatan daftar G dapat merusak generasi bangsa. Ditambah, kata ia, oknum Bos pengedar juga diduga telah melabrak Undang-Undang Kesehatan serta diduga melabrak Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Jelas tertuang dalam Pasal Pasal 197 UU Kesehatan, bahwa oknum bisa dipidana 15 Tahun Penjara. Sangat luar biasa sekali sanksi Pidananya. Untuk itu, kami minta agar pihak Kepolisian Polres Lebak, Polda Banten dan pihak BNN agar segera menangkap semua oknum penjual obat Daftar G hingga ke akar- akarnya,”tegas Rifal, Selasa (22/10/2024).
Rifal juga mengaku sudah menurunkan tim khusus untuk mengambil titik lokasi-lokasi yang dijadikan tempat penjulan obat-obatan daftar g tersebut.
“Saya sudah turunkan tim khusus untuk mengambil video, rekaman dan foto serta titik-titik lokasinya dimana saja mereka menjual,”tandasnya.
Ia juga mengaku akan berkordinasi dengan tim pakar hukum untuk terlebih dahulu mengumpulkan data secara fakta untuk dilayangkan surat pelaporan ke Polda Banten, BNN dan Mabes Polri. Sehingga, dapat segera ditindaklanjuti secara serius.
“Kami akan terlebih dahulu setelah data secara fakta terkumpul, kami akan berkordinasi dengan tim hukum kami untuk segera dibuatkan pelaporan secara khusus ke Polda Banten, BNN serta ke Mabes Polri,”tandasnya. (*Der/ red)